BPJS Batam: Alasan 25 Orang per Hari, karena Banyak Antrean Sejak Oktober 2015 Belum Terlayani
Jumlah peserta yang sudah di PHK untuk mencairkan JHT meningkat tajam, bahkan setiap ada sekitar 300-an pemohon yang rela antre di kantor BPJS Ketenag
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sejak diberlakukannya revisi PP 60 Tahun 2015 tentang program penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan kapan saja bagi peserta yang sudah di PHK, berdampak pada pelayanan.
Jumlah peserta yang sudah di PHK untuk mencairkan JHT meningkat tajam, bahkan setiap ada sekitar 300-an pemohon yang rela antre di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak pemohon yang sudah mengajukan sejak 1 September 2015, membuat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam di Nagoya melakukan pembatasan per hari menjadi 25 orang saja.
“Sejak adanya perubahan aturan baru itu, peserta yang ingin mencairkan JHT cukup tinggi,” kata Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Tita Asroni, Sabtu (30/1/2016).
Ia mengatakan, sebanyak 60 persen yang mengajukan permohonan didominasi pekerja yang sudah di PHK, sedangkan 40 persen sisanya merupakan pengajuan pencairan JHT 10 persen terhadap pekerja yang sudah 10 tahun masa kerja.
Karena banyaknya yang mengajukan, maka pencairan yang terlayani saat ini adalah peserta yang mengambil nomer antrian pada oktober 2015 lalu.
“Karena itulah, per harinya peserta yang bisa mengambil langsung kami batasi hingga 25 orang, karena peserta yang mengambil nomer antrian beberapa bulan sebelumnya, banyak yang belum terlayani,” katanya.
Roni berharap peserta bisa melakukan pencairan JHT menggunakan system online.
Dimana dengan system online ini selain lebih gampang, prosesnya juga terbilang cepat.
“Prosesnya hanya tiga hari, apabila persyaratannya diterima peserta bisa langsung datang ke kantor untuk mencairkan uang JHT-nya,” kata wanita yang akrab dipanggil Roni ini.
Kendati demikian, Roni memprediksikan pada Juni 2016 pencairan layanan di BPJS Ketenagakerjaan kembali normal.(*)