Anggota DPR RI Hendry Yosodiningrat: UU Narkotika Kita Sudah Ketinggalan, Perlu Revisi
Ia mengusulkan agar ada aturan yang memungkinkan agar rekening petugas maupun istri petugas Lapas diperiksa karena disinyalir mereka terlibat narkoba.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Anggota DPR RI Hendry Yosodiningrat mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tentang narkotika.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) itu, dirinya telah mempengaruhi beberapa rekannya di DPR RI untuk merevisi UU tersebut.
"Sekarang sudah masuk prolegnas. DPP Granat yang awalnya menginisiasi dengan membawa konsep hukum yang tidak lagi memunculkan kendala-kendala saat penangkapan maupun proses hukum pelaku narkotika,"ujar dia saat berada di Batam Centre, Rabu (3/2/2016).
Menurut dia, saat ini UU narkotika dirasa sudah tertinggal jauh dengan kondisi kekinian di tengah masyarakat.
Banyak kasus narkotika yang sudah semakin beragam modusnya dan tidak terakomodir dalam UU itu.
"Kita perlu terobosan yang progresif. Contohnya saat pengubahan aturan mengenai pencurian aliran listrik. Aliran listrik itukan tidak tahu kita wujudnya apa, tapi karena ada terobosan pembuatan aturan maka ditafsirkan itu sebagai benda. Dan setiap pencurian aliran listrik bisa dijerat dengan pasal 362. Begitu juga soal narkotika ini. Sekarang sudah banyak jenis-jenis narkotika yang beredar tapi tidak termasuk yang di dalam UU," tutur Hendry.
Hendry beranggapan, pasal-pasal yang menjadi kendala dalam UU tersebut perlu diubah redaksionalnya.
"Ini yang sedang dibicarakan, antara kami dengan melibatkan direktorat narkotika di Polri, Polda termasuk BNN. Kita tanya apa sih yang menjadi kesulitan mereka. Ternyata banyak, mulai dari sisi perluasan barang bukti, kewenangan perpanjangan penangkapan dan banyak lagi," kata dia.
Tak terkecuali dengan maraknya kemunculan kampung-kampung narkoba di beberapa daerah, hingga Lapas dan Rutan yang menjadi "apotek" narkoba.
"Kita buka-bukaan saja, tidak ada Lapas atau Rutan yang bersih dari peredaran narkoba, bahkan oknumnya sengaja melindungi. Perlu diatur juga itu, supaya oknum-oknum tersebut ditangkap seandainya menghalangi atau mempersulit kepolisian atau BNN saat masuk ke dalam," tutur dia.
Selain itu, ia mengusulkan agar ada aturan yang memungkinkan agar rekening petugas maupun istri petugas Lapas diperiksa.
Sebab, diduga rekening petugas Lapas atau Rutan dipergunakan untuk peredaran uang hasil narkotika.
"Masa pegawai Lapas golongan II sudah bisa membeli mobil. Itu uang darimana," kata dia.
Melihat kasus-kasus tersebut, tak salah jika aturan atau UU narkotika lama dapat direvisi dan diseleraskan dengan situasi terkini.
"Kendalanya kenapa semakin banyak sekarang kasus narkoba, karena memang aturannya juga sudah terlalu lama. Sudah tertinggal dengan perkembangan masyarakat. Padahal seharusnya hukum itu mengikuti perkembangan masyarakat. Sekarang peredaran narkoba saja sudah memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai teknologi lainnya," ucap dia. (*)