Tewasa Setelah Minum Kopi

Jessica Ajukan 21 Permohonan di Sidang Pra-Peradilan

"Ini racun sangat dahsyat, mengapa Hani minum kopi yang sama tak tewas, padahal pegawai juga tak tewas. Ada apa dengan semua itu?" katanya

Editor: Mairi Nandarson
tribunnews/ho
Jessica Kumala Wangsa menjalani rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2/2016). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan puluhan reka adegan yang juga menghadirkan tersangka yaitu Jessica Kumala Wongso. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pra-peradilan perdana tersangka Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (23/2/2016).

Tim kuasa hukum Jessica menyampaikan 21 butir permohonan praperadilan kepada hakim tunggal I Wayan Merta.

Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia menerima surat panggilan dari Polsek Metro Tanah Abang pada Jumat (8/1) untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/1).

Surat pemanggilan didasari temuan wanita bernama Wayan Mirna Salihin di meja nomor 54 di Cafe Olivier pada Rabu (6/1).

Dalam keadaan sampai Rumah Sakit Abdi Waluyo meninggal dunia sekira pukul 18.00 WIB.

"Laporan bukan bukti permulaan karena tak ada nama Jessica sebagai terlapor. Terlapor polisi yang dimaksud tak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan sebagai satu alat bukti sebagaimana pasal 1 angka 21 diatur dalam Peraturan Kapolri no 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikian tindak pidana," kata Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Pada Minggu (10/1) sekitar pukul 20.30, datang segerombolan polisi dari Polda Metro Jaya unit 1 Jatanras ke rumah orang tua Jessica di Sunter.

Aparat kepolisian tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi serta melakukan penggeledahan seluruh isi rumah tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara.

"Atas perbuatan tersebut, termohon pra peradilan melakukan perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP," kata dia.

Segerombolan polisi, termohon pra peradilan sekitar 20 orang langsung menyatakan perkara Wayan Mirna diambil alih penyidikan oleh Polda Metro Jaya unit 1 jatanras untuk menindaklanjuti laporan Polsek Tanah Abang.

Jessica, pemohon praperadilan dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada Senin (11/1) sekitar pukul 04.30 WIB.

Lalu, pada pukul 10.30 WIB, pemohon diminta untuk memperagakan pra rekonstruksi di Cafe Olivier hingga selesai.
Menurut dia, di prarekonstruksi itu terdapat fakta-fakta hukum.

Dari fakta hukum pra reskontruksi itu pemohon diperiksa sebagai saksi pada Selasa (19/1) mulai dari pukul 13.00 WIB sampai Rabu (20/1) pukul 02.00 WIB

"Tanggal 26 pemohon pra peradilan dicekal pengadilan di mana diajukan oleh termohon kepada Dirjen Imigrasi untuk pencekalan Jessica selama 6 bulan ke depan. Padahal pemohon seharusnya masih sebagai saksi. Dalam hal ini termohon telah menyalahgunakan kewenangannya," ujarnya.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pasal 340 juncto 338 KUHP dan langsung diberi surat penangkapan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved