Tenaga Kerja Asing di Batam

DPRD Batam tak Yakin Dana IMTA Rp 35 Miliar Digunakan untuk Pengembangan Tenaga Kerja Lokal

Komisi IV menilai penggunaan dana IMTA yang berhasil dikumpulkan Pemko Batam sebesar Rp 35 miliar selama 2015, masih jauh dari yang diharapkan.

tribunnews batam/ian pertanian
Sejumlah wanita menonton ribuan pria yang melamar pekerjaan di PT Sumitomo di Kawasan Batamindo, Mukakuning, Batam, Selasa (9/2/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Komisi IV menilai penggunaan dana Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang berhasil dikumpulkan Pemko Batam sebesar Rp 35 miliar selama 2015, masih jauh dari yang diharapkan untuk pengembangan kemampuan tenaga kerja lokal.

Padahal, penggunaan dana IMTA sendiri sudah diatur untuk pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal.

Ketua komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari mengatakan penggunaan dana IMTA diatur dalam UU 13 tahun 2003, PP nomor 97 tahun 2012, Permenaker 16 tahun 2015 juncto Permaneker 32 tahun 2015 tentang tenaga kerja asing (TKA).

Pemko Batam sendiri telah membuat Perda nomor 4 tahun 2013 yang mengatur mengenai retribusi IMTA Kota Batam.

Menurut dia, dalam perda tersebut diatur manfaat dana IMTA sebesar 70 persennya untuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Sedangkan 30 persen sisanya, digunakan untuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penata usahaan, biaya dampak negatif dan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

"Sudah ada diatur di sana. Semua retribusi IMTA masuk ke kas daerah lewat rekening Dispenda. Penggunaannya hanya untuk yang berbasis program pelatihan dan peningkatan produktivitas (sertifikasi kompetensi)," ujar Riky Indrakari.

Namun demikian, komisi IV sendiri tidak yakin bahwa penggunaan dana IMTA maksimal digunakan untuk hal tersebut.

Bahkan, ia menyatakan soal TKA di Batam, pemerintah nyaris tidak menjalankan fungsinya.

Termasuk soal data mengenai jumlah TKA yang nyata bekerja di sini. ‎

Hal itu terungkap melalui hasil kuesioner yang dibagikan ke 140 perusahaan multi nasional yang ada di Batam, diketahui ada ketidak konsistenan mengenai jumlah TKA yang ada.

"Sampai hari ini 'Pemerintah tidur' dan nyaris tidak menjalankan fungsi pengawasan TKA di Batam. Total masa kerja mereka (TKA) di sini saja lewat kuesioner yang pernah dibagikan diketahui di atas lima tahun semua. Padahal, kita tahu setelah lima tahun, TKA pemegang IMTA seharusnya keluar dulu dari Indonesia," tutur Riky.

‎Menurut legislator PKS itu menyatakan bulan Desember 2015 ia telah berkonsultasi mengenai jumlah TKA di Batam.

"‎Bulan Desember kemarin ketika saya kunjungan konsultasi ke Kemenaker sudah menjanjikan bahwa Batam akan diberi akses login lewat BPM PTSP dan juga Disnaker untuk masuk ke sistem database Kementerian. Ini terkait IMTA yang telah disetujui Menaker," kata dia.

Selain memperbaiki data base TKA, ia juga meminta Disnaker transparan mengenai total dana IMTA yang telah dipungut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved