LIPSUS Batam Darurat Sampah
Pembuang Sampah Sembarangan Harus Dipidanakan
Sanksi pembuang sampah sembarangan telah diatur dan masuk pidana murni.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pengelolaan sampah di Batam masih jauh seperti yang diharapkan.
Mulai dari kurangnya kesadaran masyarakat hingga ketidakmaksimalan kinerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam.
Ketua Komunitas Hijau dan Pencinta Lingkungan Kota Batam Odit Kusmar Lubis mengatakan banyak PR yang harus dikerjakan pemerintah.
Namun kata dia hal yang paling mendasar ialah terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengolahan sampah terlebih dahulu.
"Perda belum jalan., terutama Perda nomor 18 tahun 2008 yang mengatur tentang sanksi pembuang sampah sembarang," ujar Odit, Minggu (6/3/2016).
Menurutnya, sanksi pembuang sampah sembarangan telah diatur dan masuk pidana murni. Begitu juga DKP, jika pengelolaan sampah tidak mengacu pada pengelolaan yang sebenarnya dan meresahkan masyarakay, maka dapat juga dilaporkan ke Polisi.
"Banyaknya sampah yang belum terkelola baik di Batam ini adalah peran pemerintah batam yang belum maksimal. Denda kepada masyarakat pembuang sampah sembarangan juga belum berjalan," ungkapnya lagi.
Menurutnya, ada Perda pastilah ada anggaran.
Begitu halnya aturan denda kategogori tindak pidana ringan (Tipiring) pembuang sampah sembarangan, itu semua belum berjalan.
Padahal, kata Odit selain difasilitasi dengan anggaran, DKP juga memiliki penyidik.
"DKP ini punya penyidik. Dia bisa periksa warga atau perusahaan buang sampah sembarangan. Tipiring itu dapat dikenakan bagi pelanggar sesuai tingkat pelanggaranya. Tapi ini memang gak jalan," katanya. (*)