Ini Penjelasan Pihak BPJS Terkait Kenaikan Premi BPJS Kesehatan

"Kategori PBPU dan Peserta bukan Pekerja itu kita anggap sebagai orang mampu," katanya

Editor: Mairi Nandarson
tribun/argiantodanugraha
Penjelasan pihak BPJS terkait kenaikan premi BPJS Kesehatan, Rabu (16/3/2016) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Informasi kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang beredar cukup meresahkan masyarakat.

Kenaikan menyusul keluarnya Peraturan Presiden 19 tahun 2016 tentang penyesuaian iuran untuk keberlangsungan program itupun sempat ditentang kalangan pekerja/buruh.

BPJS kesehatan seluruh Indonesia pun serentak melakukan sosialisasi atas Perpres 19 tahun 2016 yang menggantikan Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan itu.

Seperti yang ikut dilakukan BPJS kesehatan cabang Batam, Rabu (16/3/2016).

Humas BPJS kesehatan Batam, Irfan Rachmadi mengatakan ada beberapa poin penting dalam perpres baru tersebut, termasuk mengenai kenaikan iuran.

Namun, ia menegaskan kenaikan iuran itu hanya berlaku untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta bukan pekerja.

"Kategori PBPU dan Peserta bukan Pekerja itu kita anggap sebagai orang mampu.

Khusus bagi kategori peserta ini, iuran naik menjadi Rp 30 ribu untuk kelas III, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 80 ribu untuk kelas I.

Kita harapkan, dengan ini mereka yang dikategori ini tidak lagi mengejar di kelas III untuk mendapatkan perawatan-perawatan mahal, seperti pemasangan ring jantung.

Kita lihat di lapangan seperti itu, banyak mereka yang mampu, tapi menggunakan iuran kelas III untuk mendapatkan pengobatan mahal," ujar Irfan dalam Konferensi pers sosilisasi peraturan presiden nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved