Saksi Ahli Beri Keterangan di Perkara Jual Beli Saham BCC Hotel
beberapa pihak juga ikut digugat, antara lain Rikardo Fudjiarta putra sulung Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat II.
Tetapi dengan adanya akta tersebut salah satu pemegang saham itu belum menjadi pemilik saham seluruhnya, lantaran masih wacana.
"Akta itu masih wacana, empat orang pemilik saham akan menjual sahamnya kepada salah satu pemegang saham yang tinggal sendiri itu, naman dia bukan menjadi pemilik saham sepenuhnya," katanya.
Mengenai proses pembayaran penjualan saham itu kembali dibuatkan akta yang isinya mengatur nilai pembayaran bertahap dan waktu pembayarannya.
Para pemegang saham kembali membatalkan akta tersebut dan dituangkan pada akta baru. Karena salah satu pemilik saham yang masih bertahan mendapat pendamping.
"Apakah pembatalan akta tersebut dianggap sah atau bagiamana menurut hukum," tanya Penggugat kepada Saksi Ahli.
Saksi ahli menjawab, jika ada pendamping untuk membeli saham, maka harus dituangkan dalam RUPS dan dituangkan dalam akta.
"Jadi harus ada RUPS, pendamping tidak bisa menguasai perusahaan. Dan pendamping harus bisa menunjukkan bukti setoran beli saham," kata saksi ahli.
"Karena saham ini milik pemegang saham, jika diahlikan ke pihak lain harus mendapatkan kuasa dari pemilik saham dan harus ada akta peralihan," katanya. (*)