Selama Satu Minggu, BNN Provinsi Kepri Tangani Tiga Kasus Narkoba
Dari jumlah barang bukti tersebut, setidaknya ada tiga tersangka yang kini tengah dalam proses hukum.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sepanjang satu minggu terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menangkap pelaku peredaran narkoba di wilayah Kepri.
Kali ini, petugas menangkap dan mengumpulkan barang bukti sebanyak 258 gram.
Dari jumlah barang bukti tersebut, setidaknya ada tiga tersangka yang kini tengah dalam proses hukum.
"Saat ini kita sedang melakukan penyidikan tiga kasus peredaran gelap narkoba," kata AKBP Bubung Pramiadi, Kabid Brantas BNN Kepri kepada wartawan, kamis (7/4/2016).
Diantaranya, penangkapan di Baloi Center kota Batam dengan tersangka A (41), yang membawa bubuk kristal 57 gram yang dikemas dengan plastik bening.
"Kita juga juga tangani kasus penangkapan petugas BC pelabuhan Internasional Feri Batam Center kota Batam. Pria berinisial R (28) menjadi pelaku dengan barang bukti bungkus plastik bening dengan kondom dengan berat 134 gram berjenis sabu," ungkapnya lagi.
Selanjutnya penangkapan terakhir pada (1/4/2016), pria berinisial S (44) dengan barang bukti dua bungkus diduga sabu seberat 94 gram di pinggir Kampung Nelayan Kota Batam.
Menurut Bubung, S merupakan kurir jaringan narkotik. "Barang yang dibawa S itu hendak dijualnya," tuturnya lagi.
Semua penangkapan ini adalah dari negara tetangga malaysia setelah melalui jalur pelabuhan.
Mereka disangkakan pasal 114 ayat dua pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(*)