Kapolda Kepri Larang Pelelangan Bahan Peledak Hasil Tangkapan BC Karimun

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian melarang pelelangan bahan baku peledak tersebut.

Tribun Batam/Rachta Yahya
Kapolda Kepri Saat ekspose penangkapan bahan peledak di Karimun 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Bahan pembuat peledak, Amonium nitrate yang sebelumnya ditegah oleh Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, menjadi sangat berbahaya jika jatuh di tangan yang salah.

Oleh karena itu, Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian melarang pelelangan bahan baku peledak tersebut.

Sam yang mengikuti ekspos perkara di Kanwil DJBC khusus Kepri, Rabu (20/4/2016), mengatakan hal tersebut setelah melihat dari peristiwa sebelumnya, yang mana pemenang lelang, merupakan pelaku penyelundupan itu sendiri.

Modusnya pemenang lelang memakai perusahaan orang lain untuk memperoleh amonium nitrate.

"Hasil penyelidikan pemenang lelang sebelumnya ternyata si penyelundup itu sendiri dengan memakai perusahaan orang lain," ujar Sam yang juga didampingi Wakil Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Kakanwil DJBC Khusus Kepri (Parjiya), Bupati Karimun (Aunur Rafiq) dan Kapolres Karimun (AKBP I Made Sukawijaya).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved