Sidang di Tempat, Pihak Tjipta Akui Saham Conti di Batam City Condotel

"Berarti 33 unit yang dijual adalah penggelapan sebab dijual tanpa sepengetahuan saya," kata Conti yang menyaksikan sidang setempat.

Tribun Batam/Zabur
Majelis Hakim saat menggelar sidang atau pemeriksaan setempat di gedung BCC Hotel & Residance atas gugatan Conti Candra atas kepemilikan saham,Selasa (3/5). 

Pengacara Mince Hamzah mengatakan, dalam sidang ini, pihak Tjipta tidak komplain kalau HGB BCC atas nama PT Bangun Megah Semesta (BMS) milik Conti sebagai pengelola dan pemegang saham mayoritas BCC.

Juga diperoleh pengakuan kalau Tjipta belum membeli BCC dan mengakui masih milik Conti. "Pengakuan adalah bukti sempurna. Anehnya, tidak membeli BCC tetapi kok bisa menguasai BCC," ujar Mince.

Alfonso Napitupulu, penasihat hukum Conti mengaku puas dilakukannya gelar perkara lokasi oleh hakim.
"Artinya gelar perkara lokasi ini di kabulkan tentu saja atas pendalaman bukti-bukti yang kami ajukan di Pengadilan. Dan tadi juga bukti-bukti yang telah kami ajukan tidak di bantah oleh pihak tergugat," ungkapnya.

Seperti diketahui, Conti menggugat Tjipta sebagai Tergugat 1, Rikardo Fudjiarta putra sulung Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat II, Jenny putri Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat III, Jauhari sebagai tergugat IV, Toh York Yee Winston sebagai tergugat V, Anly Cenggana sebagai tergugat VI, Syafudin sebagai tergugat VII.

Kasus kepemilikan BCC Batam yang melibatkan sejumlah pengusaha besar ini di Batam cukup menarik dan panjang.
Tjipta menguasai BCC berpatokan atas akta yang dipegangnya tetapi tidak mampu menunjukkan bukti kuitansi pembelian BCC dari Conti selaku Direktur Utama PT BMS.

Selain melakukan gugatan perdata, Conti juga melaporkan Tjipta atas dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual beli saham Hotel BCC Batam ke Bareskrim Polri, Tjipa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Perkara Pidana yang ditangani Mabes Polri sudah 7 kali P19. "Menurut kami ini merupakan hal yang aneh sampai 7 kali P19. Oleh sebab itu Propam saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap penyidik," ungkap Alfonso.

Untuk itu, Alfonso menyurati Direktur Tindak Pidana Ekonomi dam Khusus Bareskrim yang isinya meminta ketegasan penyidik untuk melanjutkan kasus pidana ini.

"Ini merupakan keanehan dan bisa masuk MURI karena berkas bisa bolak-balik sampai 7 kali dengan petunjuk yang sama dari kejaksaan. Artinya, penyidik mengembalikan berkas tanpa melaksanakan petunjuk kejaksaan," ujar Alfonso.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved