Bahaya Illegal Logging Di Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Beberkan:"Pembalak Liar Ditangkap lantaran Tidak Setoran ke Ditpam"
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian, membeberkan perihal kurang setoran para pelaku illegal logging kepada okhum Ditpam BP Batam.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus pembalakan liar yang dilimpahkan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam ke Polresta Barelang memasuki babak baru.
Dari hasil pemeriksaan empat tersangka, ternyata permasalahan ini dikarenakan kurangnya setoran atau jatah yang didapatkan oleh pihak Ditpam.
Empat pelaku tersebut Boy Setiadi (46), Arif Wiyanto (40), Yusup (32), dan Subagio (35).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian, Senin (30/5/2016) membeberkan perihal kurang setoran tersebut.
Dia menjelaskan, selama ini ada dua kelompok oknum Ditpam yang mengawasi gerak gerik pembalak liar di Batam.
Nah, para pembalak liar yang ditangkap kelompok Ditpam ini ternyata tidak menyetorkan sejumlah uang ke mereka.
Para pembalak justru menyetorkan ke kelompok Ditpam lainnya.
Sebab itu, para pembalak liar ini diamankan pihak Ditpam.
"Setoran mereka Rp 500 ribu sebulan. Empat orang opelaku yang kita periksa ini sudah dua bulan main kayu,"kata Memo.
Diberitakan sebelumnya, empat orang pelaku illegal logging di kawasan Dam Nongsa diamankan oleh anggota Ditpam BP Batam.
Baca: Empat Pembalak Kayu Ditangkap Ditpam BP Batam di Dam Nongsa
Kasus tersebut langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Barelang untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam perjalananya, polisi menemukan beberapa fakta baru, salah satu diantaranya yakni permainan oknum Ditpam yang menerima setoran tiap bulanya. (*)