Sopir Angkot Memperkosa Setelah Mengancam Korbannya, Kata Kanit Reskrim Polsek Batuaji
Pria 31 tahun itu terancam hukuman penjara 12 tahun atas tuduhan melanggar pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kalep (31) sopir angkot yang nekat memperkosa penumpangnya, NS, sudah berada di Mapolsek Batuaji, setelah ditangkap keluarga korban.
Pria 31 tahun itu terancam hukuman penjara 12 tahun atas tuduhan melanggar pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan.
Polsek Batuaji yang telah menahan Kalep, sejak Jumat (15/7/2016) malam dan kini masih terus melengkapi berkas perkara tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji AKP M Said mengatakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan Kalep disertai dengan aksi pengancaman.
"Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan membunuh korban jika diberitahukan kepada orang lain," kata Said.
Said menjelaskan awal kejadian saat Ns bertemu dengan Kalep di kawasan Muka Kuning saat itu juga NS menumpang angkot kalep.
"Saat berdua di dalam angkot itulah niat jahat pelaku muncul, saat ini berkas kasusnya masih kita lengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan" kata Said.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Senin, 25 Juli 2016