Sopir Angkot Memperkosa Setelah Mengancam Korbannya, Kata Kanit Reskrim Polsek Batuaji

Pria 31 tahun itu terancam hukuman penjara 12 tahun atas tuduhan melanggar pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/IANPERTANIAN
Kanit Reskrim Polsek Batuaji AKP M Said 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kalep (31) sopir angkot yang nekat memperkosa penumpangnya, NS, sudah berada di Mapolsek Batuaji, setelah ditangkap keluarga korban.

Pria 31 tahun itu terancam hukuman penjara 12 tahun atas tuduhan melanggar pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan.

Polsek Batuaji yang telah menahan Kalep, sejak Jumat (15/7/2016) malam dan kini masih terus melengkapi berkas perkara tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji AKP M Said mengatakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan Kalep disertai dengan aksi pengancaman.

"Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan membunuh korban jika diberitahukan kepada orang lain," kata Said.

Said menjelaskan awal kejadian saat Ns bertemu dengan Kalep di kawasan Muka Kuning saat itu juga NS menumpang angkot kalep.

"Saat berdua di dalam angkot itulah niat jahat pelaku muncul, saat ini berkas kasusnya masih kita lengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan" kata Said.(*) 

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Senin, 25 Juli 2016

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved