Narkoba di Batam
Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang
Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, Kamis (25/8/2016) pagi.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, Kamis (25/8/2016) pagi.
Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tiga orang tersangka.
"Ini barang bukti dari kasus narkoba dengan tersangka Timbone, Okda dan Musliadi. Tiga orang tersangkanya, dengan jenis narkoba sabu dan ganja, kata Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Heri.
Adapun jumlah sabu-sabu yang dimusnakan sebanyak 285,73 gram dan ganja 3.626 gram.
Narkoba tersebut diketahui diselundupkan dari jalur masuk yang berbeda-beda, dan asal yang berbeda pula.
"Kalau sabu itu diselundupkan melalui pelabuhan resmi, asalnya dari Malaysia. Kalau ganja, penangkapannya di pelabuhan, dibawa dari Aceh," ujarnya.
Pemusnahan sendiri ikut disaksikan ketiga tersangka, perwakilan BPOM, jaksa, dan pihak terkait lainnya.
Satres narkoba Polresta Barelang masih menyisihkan sedikit dari narkoba tersebut untuk kepentingan di pengadilan.
"Perkara yang kita tangani selalu sisihkan untuk barang bukti di pengadilan," ucapnya. (*)