public service
Saya Masih Punya KTP Siak, Bagaimana Prosedur Ganti e-KTP?
Bagaimana prosedur pengurusannya dan apa saja persyaratannya?
Pertanyaan :
Selamat siang Tribun Batam. Saya mau rekam e-KTP sekalian ganti alamat baru, tapi alamat yang lama dengan alamat yang baru masih di Batam cuma beda kecamatan. KTP lama masih SIAK. Saya dulu sudah pernah rekam di Disduk. Bagaimana prosedur pengurusannya dan apa saja persyaratannya? Mohon penjelasannya ya Tribun. Terimakasih.
Pengirim : +628127574xxxx
Jawaban :
Terima kasih pertanyaan anda.
Kalau memang bapak/ibu sudah rekam tidak perlu rekam e-KTP lagi. Tapi, untuk memastikan anda terekam atau tidak sebaiknya kunjungi kantor kecamatan anda atau datang langsung kantor Disdukcapil Kota Batam di Sekupang.
KTP SIAK anda tunjukan kepada petugas.
Beri tahu keluhan anda sedetail mungkin.
Kalau memang sudah tersimpan datanya, maka anda tidak perlu rekam, tinggal cetak e-KTP saja. Kalau belum tersimpan maka anda wajib rekam ulang lagi.
Karena alamat lama anda baru berbeda kecamatan, maka ajukan permohonan pindah penduduk ke kecamatan asal.
Setelah dapat surag dari kecamatan asal, kemudian laporkan lagi ke kecamatan baru anda pada kantor Disdukcapil Kota Batam. Sepotong surat nanti anda dapat dan kemuduan laporkan lagi ke kecamatan baru.
Maka alamat e-KTP anda berubah dan dicetak yang baru. Terima kasih semoga anda puas jawaban kami, dan lakukan pengurusan itu segera.
Mardanis, AMP, SE
Kepala Disdukcapil Kota Batam
CATAT! Begini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang |
![]() |
---|
Jika Lihat Orang Asing Mondar-mandir di Perumahan, Apa Tindakan Kita? Ini Saran Kapolsek Sekupang |
![]() |
---|
Kapan Jadwal Pelatihan dari Disnaker Batam Untuk Pencari Kerja Tahun 2019? |
![]() |
---|
Ingin Tahu Cara Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor? Simak Syarat dan Prosedur Berikut Ini |
![]() |
---|
Ingin Mengurus Surat Pindah di Batam Secara Online? Simak Syarat dan Caranya |
![]() |
---|