Singapura Mulai Tindak Tegas Pelaku Pencucian Uang Internasional, Suami-Istri Dihukum 5 Tahun
Pelaku kejahatan kerah putih kini tidak bisa lagi hidup tenang di Singapura.
Kedua jaksa tersebut juga memaparkan bahwa pencucian uang dengan skema perusahaan cangkang atau yang biasa disebut special purpose vehicle (SPV) memang sedang marak.
Sebab itu, otoritas Singapura mengambil langkah yang semakin tegas demi menyudahi praktik kriminal itu .
Menurut jaksa itu, ketika seseorang dinyatakan bersalah atas pencucian uang, maka harus diberikan hukuman setegas-tegasnya.
Ini sebagai contoh agar orang tidak melakukan tindakan yang sama di wilayah hukum Singapura.
Di sisi lain, Sam Koim, Ketua Satgas Anti Korupsi Papua Nugini mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Pemerintah Singapura mengusut kasus tersebut.
"Ini merupakan investigasi kasus penting yang tim kami lakukan," ujar Sam Koim, seperti dikutip www.abc.net.au, Jumat (2/8/2016).
Sam Koim menambahkan, Satgas Anti Korupsi Papua Nugini telah memberikan sejumlah barang bukti untuk dipakai dalam pengadilan di Singapura.
Kata Sam Koim, sesuai ketentuan perundang-undangan di Singapura, jika suatu negara memberikan bantuan pembuktian atas kasus yang diperkarakan di Negeri Merlion tersebut, maka hal yang sama akan dilakukan Pemerintah Singapura jika Papua Nugini kelak membutuhkan bantuan serupa. (kontan, Shuliya Indriya Ratanavara, Yuwono Triatmodjo)