Sabtu, 9 Mei 2026

Eksekusi Terpidana Mati

Kata Jokowi, Presiden Filipina 'Restui' Eksekusi Mati Mary Jane

Presiden Joko Widodo menegaskan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilahkan aparat hukum Indonesia untuk mengeksekusi terpidana mati Mary Jane.

Tayang:
Istimewa
Terpidana mati Mary Jane 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo menegaskan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilahkan aparat hukum Indonesia untuk mengeksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso.

"Presiden Duterte menyampaikan, silahkan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan jelas," ujar Jokowi di Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).

Pernyataan Duterte bahwa Mary Jane mesti diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ditangkap Jokowi sebagai bentuk penghormatan Filipina terhadap putusan pengadilan atas Mary Jane, yakni hukuman mati.

"Gimana sih? Kan sudah sangat jelas beliau hormati proses hukum yang ada di sini. Ya, sudah," ujar Jokowi.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi ketika diminta tanggapan bantahan dari Kementerian Luar Negeri Filipina terkait Mary Jane.

Kemenlu Filipina menyebut, Duterte belum memberikan "lampu hijau" terkait eksekusi Mary Jane.

"Presiden Duterte tidak memberi "lampu hijau" atas eksekusi Veloso namun menyatakan presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," demikian pernyataan Menlu Filipina Perfecto R Yasay lewat akun resmi dan media sosial.

Bantahan itu disampaikan menyikapi pernyataan Jokowi sebelumnya bahwa Duterte justru mempersilakan Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusinya.

Masalah Mary Jane disinggung dalam pertemuan bilateral antara Jokowi dan Duterte di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2016) lalu.

Presiden Jokowi mengapresiasi langkah Duterte yang menghormati hukum di Indonesia. Ia menyebut, dengan demikian, Duterte konsisten dalam memerangi tindak pidana narkotika di manapun.

"Saya lihat konsistensi Presiden Duterte terhadap narkoba sangat tinggi. Tidak ada toleransi," ujar Jokowi.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengakui, saat ini ada permintaan dari Filipina agar Pemerintah Indonesia segera memberi pengampunan kepada Mary Jane.

Namun, Prasetyo menegaskan, Presiden Jokowi baru akan mempertimbangkan pemberian grasi apabila sudah ada putusan dari pengadilan Filipina bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.

"Pak Presiden sudah tahu itu. Yang jelas kita tetap menunggu proses hukum yang dijalankan di sana," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Prasetyo mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung Filipina. Ia meminta agar proses hukum Mary Jane di Filipina dipercepat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved