Ketua DPD RI Terjerat Suap Gula

KPK: Dalam Kasus Irman Gusman Tak Ada Batasan Nominal dalam Perkara Suap

Menurut Priharsa, tindakan Irman menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto menjadi dasar OTT yang dilakukan pihaknya

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.COM/Ambaranie Nadia KM
Kepala Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menegaskan bahwa jumlah nominal uang tidak menjadi ukuran bagi pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka kasus Korupsi.

Hal itu diungkapkan priharsa menanggapi tudingan-tudingan terhadap KPK yang dianggap hanya mengungkap dan menangkap tersangka kasus korupsi yang nominalnya kecil.

Dalam kasus mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman misalnya.

Barang bukti Rp 100 juta dari OTT di kediamannya dinilai kecil oleh sejumlah pihak.

Menurut Priharsa, tindakan Irman menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto menjadi dasar OTT yang dilakukan pihaknya.

"Yang jadi dasar KPK adalah perbuatan. Perbuatan yang bersangkutan diduga menerima dan itu bertentangan dengan kewajibannya dan aturan," ujar Priharsa di KPK, Selasa (20/9/2016).

Selain itu, menurut Priharsa, sejumlah pihak yang menilai penangkapan terhadap tersangka korupsi di bawah Rp 1 miliar seperti yang tertuang dalam Pasal 11 Ayat 3 UU KPK adalah tidak tepat.

Priharsa menekankan, dalam pasal tersebut disebutkan,
"Yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar".

Sementara itu, dalam kasus suap, kata dia, belum tentu ada kerugian negara.

Dengan demikian, tidak ada batasan minimum Rp 1 miliar untuk mengungkap kasus korupsi.

"Jadi, dugaan tipikor yang berkaitan dengan kerugian negara. Kalau suap kan belum tentu ada kerugian negara.
Jadi, tidak menggunakan yang itu. Jadi, tidak ada batasan yang Rp 1 miliar untuk dugaan tindak pidana suap," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Irman Gusman, Tommy Singh, juga pernah mengomentari penangkapan Irman oleh KPK.

Ia menganggap janggal tuduhan penerimaan suap oleh kliennya.

Menurut dia, tak mungkin Irman menerima suap yang bilangannya kecil, hanya Rp 100 juta.

"Saya pikir secara material kasus ini buat saya sedikit lucu. Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman-lah," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved