Ketua DPD RI Terjerat Suap Gula
Ini Dia Pelanggaran Kode Etik Jaksa Farizal Terkait Kasus Pengusaha yang Suap Irman Gusman
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran etik ini
Hal lain yang diakui oleh Farizal yaitu penerimaan sejumlah uang dari Sutanto. Rum mengatakan, Farizal mengaku menerima uang Rp 60 juta dari terdakwa.
"Sementara dia baru terima Rp 60 juta dalam empat kali penerimaan. Tapi ini belum final, mesih terus dikembangkan," kata Rum.
Padahal, KPK menuding Farizal menerima Rp 365 juta dari Sutanto untuk membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.
Kejanggalan sudah dirasakan sebelum perkara Sutanto disidangkan.
Sejak di tingkat penyidikan hingga persidangan, Sutanto hanya menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Ia tidak diamankan di balik jeruji besi oleh kepolisian di Padang.
Rum mengatakan, kewenangan penetapan seseorang bisa menjadi tahanan kota oleh Kejati Sumbar.
"Itu materi pemeriksaan kita kenapa bisa keluar dari kota. Harusnya tetap di kota dan harus minta izin," kata Rum.
Tidak periksa berkas perkara
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan salah satu pihak yang diperiksa Jamwas, terungkap bahwa jaksa penuntut umum tidak mencermati berkas perkara di tingkat penyidikan untuk dilimpahkan ke persidangan.
"Berkas tersebut P21 dengan tidak memperhatikan atau kurang teliti apakah memenuhi syarat formil atau materil," kata Rum.
Namun, belum disimpulkan apakah Farizal memang melanggar kode etik jaksa. Rum mengatakan bahwa pemeriksaan oleh Jamwas belum final.
Masih akan ada pemeriksaan beberapa orang untuk menguatkan indikasi pelanggaran etik itu. Jika Farizal terbukti melanggarnya, maka sanksi ringan hingga berat menanti.
"Sanksi terberat kepegawaian ya ada. Dipecat bisa. Tapi Farizal belum kita tentukan karena pemeriksaan masih berlanjut," kata Rum.(Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)