Tewas Setelah Minum Kopi

Otto Hasibuan: Kematian Mirna Bukan Salah Jessica

Hal-hal yang jadi keraguan adalah karena tidak ada satu pun saksi yang melihat Jessica menaruh racun sianida ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna.

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyimpulkan sejumlah poin pembelaan yang dibacakan pada sidang pledoi pertama.

Penyebab kematian Wayan Mirna Salihin yang tak jelas menjadi poin penting.

Termasuk motif pembunuhan yang hanya disampaikan oleh saksi tunggal, yakni suami Mirna, Arief Sumarko.

Tim pengacara Jessica kemarin masih menyampaikan materi pleidoi atau nota pembelaan bagian analisis yuridis dalam sidang kasus kematian Mirna hingga Kamis (13/10) sore.

Kuasa hukum menyatakan bahwa semua bukti yang diajukan jaksa penuntut umum meragukan dan tidak bisa membuktikan dakwaan terhadap Jessica, yakni pembunuhan berencana.

"Jaksa tidak mampu membuktikan sedikitnya dua alat bukti untuk memperlihatkan kesalahan terdakwa (Jessica), sehingga tidak ada alasan menghukum Jessica," kata hukum Jessica lainnya, Effendi Sinaga.

Hal-hal yang jadi keraguan adalah karena tidak ada satu pun saksi yang melihat Jessica menaruh racun sianida ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna.

Kemudian, tidak ditemukan penyebab kematian karena sianida, juga tidak dilaksanakan proses otopsi untuk memastikan penyebab kematian Mirna.

Karena itu, menurut tim pengacara, sebagaimana dibacakan Effendi, tidak ada alasan bagi majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Jessica.

"Ada pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, akan jatuh juga. Demikian juga dalam hal ini, selihai-lihainya Jessica, kalau memang dia membunuh, pasti ada jejaknya. Kenapa tidak ada jejak? Jawabannya cuma satu, karena Jessica tidak membunuh dan tidak menabur racun," kata Effendi.

Ini pernyataan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan di KompasTV

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved