Untuk Jadi Kadis, Harus Tanda Tangan Dulu Surat Pernyataan. Ini Isinya

Tentu ada evaluasi terhadap kinerja pejabat tersebut. Kalau dia dinyatakan tidak sanggup, maka posisinya dipertimbangkan lagi

Penulis: Thom Limahekin |
Arif Fadillah, Sekdaprov Kepri 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Setiap pejabat eselon II tidak mudah menempati posisi tertentu di lingkup Pemprov Kepri.

Tahap demi tahap proses seleksi atau assesment mesti dilalui para pejabat tersebut.

"Seorang pejabat pada akhirnya disuruh menandatangani surat pernyataan di depan gubernur Kepri," ungkap Arif Fadillah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Rabu (2/11) siang.

Arif menjelaskan, surat pernyataan itu berisi kesanggupan seorang pejabat untuk mendukung visi dan misi Gubernur Kepri.

Pejabat yang bersangkutan akan menyatakan kesanggupannya dengan membubuhkan tanda tangan di atas surat pernyataan.

"Tentu ada evaluasi terhadap kinerja pejabat tersebut. Kalau dia dinyatakan tidak sanggup, maka posisinya dipertimbangkan lagi," tegas Arif.

Namun, sebelum menandatangani surat pernyataan, setiap pejabat harus mengikuti tes-tes lain terlebih dahulu.

Menurut Arif, selama dua pekan terakhir, para pejabat sudah menjalani berbagai tes.

Mereka mengikuti assestment test dan dilanjutkan dengan tes urine.

"Ada beberapa pejabat yang tidak hadir pada tes urine. Mereka jangan berharap bisa mendapat kesempatan untuk duduk di jabatan tertentu sebelum ikut tes urine," jelas Arif.

Setelah memngikuti tes urine, para pejabat itu harus melewati tes kompetensi bidang yang mencakupi presentasi makalah dan pertanggungjawabannya.

Sebanyak 38 pejabat sudah mengikuti tes yang berlangsung selama 1-2 November 2016 ini.

"Memang ada pejabat yang tidak mau mengikuti tes kompetensi bidang. Itu hak mereka. Yang jelas kami sudah mengundang mereka," kata Arif.

Tidak ada sistem gugur dalam seluruh rangkaian tes, mulai dari assestmen test sampai tes kompetensi bidang.

Namun, tim panitia seleksi (Pansel) akan mengurutkan capaian nilai yang diraih oleh setiap pejabat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved