Aksi Tolak UWTO Batam

Ada Isu Pengusaha Tutup Toko Tiga Hari, Gubernur dan Walikota Rapat Tiga Jam

Rudi belum tahu pasti, apakah rencana penutupan usaha selama tiga hari itu akan terjadi. Dia baru mendapat informasi dari Polresta Barelang

Penulis: Dewi Haryati |
Spanduk Tolak UWTO di Nagoya 

Apa tanggapan Wapres? Jadi mengatakan, hanya kitab suci yang tidak bisa diamandemen.

Itu artinya, kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah masih memungkinkan untuk dicabut.

Sementara soal rencana penutupan usaha tertanggal 7,8,9 November ini, Jadi mengatakan, itu merupakan hak perorangan.

"Tidak bisa juga kami memaksa orang supaya tidak menutup usahanya. Itu hak perorangan. Kalau mau menutup, nggak bisa dilarang," ujarnya.

Ketua Apindo Kepri, Cahya mengatakan, pihaknya juga akan ambil bagian dalam aksi terkait penolakan PMK Nomor 148 tahun 2016.

"Kami kan juga bagian dari masyarakat," kata Cahya.

Menurutnya, PMK memberi kekuasaan yang terlalu besar kepada BP Batam. Karena kenaikan tarifnya bisa 200 kali lipat dibanding tarif lama.

Sementara di PMK itu juga tidak tertulis, kapan batasan waktu BP Batam boleh menaikkan tarif lahan.

"Itu kan artinya suka-suka. Tidak ada kepastian. Ya, di Perka tarif barunya Rp 600 ribu, tapi boleh juga sampai Rp 6,5 juta. Tidak ada kepastian kapan Perka boleh direvisi," ujarnya.

Selain bertemu Wapres, rencananya kalangan pelaku usaha juga akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk mengadukan persoalan tarif sewa lahan di Batam.

"Tanggal 15 atau 18 November ini sepertinya kita baru bisa ketemu Pak Jokowi," kata seorang pelaku usaha memberitahu rekannya, saat berada di dalam lift Pemko Batam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved