Penyebar Isu 'Rush Money' Ternyata Seorang Guru SMK. Alasan Polisi Tidak Menahannya Mengharukan

Ada semacam surat pernyataan penyesalan dari yang bersangkutan sekaligus meminta maaf kepada netizen atas konten yang dia sampaikan itu tidak benar

Youtube
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar tunjukkan gambar seorang guru SMK yang unggah Foto Rush Money saat aksi 212 di akun Facebooknya. 

Laporan: Fachri Fachrudin

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, tersangka kasus penyebar isu rush money atau penarikan uang secara massal, ternyata seorang guru SMK.

Pria yang bernama Abdul Rozak alias Abu Uwais, mengaku menyesali perbuatannya.

Pernyataan itu diungkapkan tersangka saat penyidikan.

Pelaku sudah membuat surat permintaan maaf kepada netizen.

"Ada semacam surat pernyataan penyesalan dari yang bersangkutan sekaligus meminta maaf kepada netizen atas konten-konten yang dia sampaikan itu tidak benar. Ini adalah pernyataan yang dibuat oleh dia sendiri," ujar Boy dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Boy melanjutkan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tidak melakukan penahanan.

Alasannya sangat mengharukan. Polisi tidak tega menahan Abu Uwais karena harus bekerja sebagai guru

Selain itu, pria ini juga memiliki balita berkebutuhan khusus.

Namun demikian, pelaku punya kewajiban untuk lapor diri kepada polisi.

"Melaksanakan kewajiban lapor diri, jadi proses penyidikannya berjalan," kata dia.

Subdit Cyber Crime Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menangkap Abu Uwais di kediamannya, di Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/11/2016) malam.

Abu Uwais merupakan guru SMK di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia ditangkap lantaran mengunggah foto diri dengan sejumlah uang pada akun Facebook miliknya dan disertakan tulisan "Aksi rush money mulai berjalan. Ayo ambil uang kita dari bank Milik Komunis".

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved