Kapal Meledak dan Terbakar di Batam

BREAKING NEWS. Sembilan Tersangka Pencurian Minyak MT Tabonangen Diboyong ke Polda Kepri

Kasus ini dilanjutkan Polda. Sekitar pukul 11 tadi kita sudah kirim tersangka bersama berkasnya sekaligus daftar DPO, termasuk aktor intelektualnya

Sembilan tersangka pencurian minyak MT Nona Tang II dari MT lambung MT Tabonangen di karimun dibawa ke Mapolda Kepri Batam, Jumat (2/12/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian seribu ton lebih minyak mentah MT Tabonangen 19 GT 757 dibawa dari Polres Karimun ke Polda Kepri pada Jumat (2/12) siang.

Kapolres Karimun, AKBP Armaini menjelaskan, selain para tersangka, pihaknya juga melimpahkan seluruh berkas-berkas dan nama-nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat terkait pencurian barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun itu.

Para tersangka ini merupakan ABK Tanker Nona Tang II yang mengambil minyak barang bukti kasus penyelundupan BBM ilegal hasil penegahan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri pada bulan Oktober lalu.

"Kasus ini dilanjutkan Polda. Sekitar pukul 11 tadi kita sudah kirim tersangka bersama berkas-berkasnya sekaligus daftar DPO, termasuk aktor intelektualnya," ujar Armaini yang dijumpai di Masjid Agung Karimun.

Orang nomor satu di Kepolisian Karimun itu menyebutkan, ke sembilan tersangka dikawal oleh 15 personil dari Polres Karimun yang bersenjata lengkap.

"Anggota kita yang mengawal 15 orang. Sekarang mereka sudah di Polda," kata Armaini.

Sembilan tersangka yang memakai baju tahanan berwarna orange dan tangan terborgol dikawal ketat di Pelabuhan Domestik Taman Bunga, Karimun.

Dari pelabuhan mereka diberangkatkan sekra pukul 11.00 WIB menggunakan kapal ferrry tujuan Harbaour Bay Batam.

Seorang tahanan mengaku dirinya hanya sebagai korban dalam kasus dugaan pencurian ini. Pria yang mengaku sebagai ABK Nona Tang II tersebut mengatakan, dirinya dan ABK yang lain hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh bos mereka.

Ia tidak menyangka jika tugas mengambil minyak di MT Tabonangen 19 merupakan tindak pencurian.

"Kami kerja atas dasar perintah bos yang gaji saya. Sebulan saya digaji Rp 5 juta," kata pria tersebut di Pelabuhan Taman Bunga.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved