Aniaya Siswa Muhammadiyah dengan Pedang dan Clurit, Lima Pelajar Ini Diciduk Polisi
Teman-teman korban yang berhasil melarikan diri lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian
Dari pengembangan diamankan tiga lainya berinisial RS, MG dan RA.
"Awalnya ada enam, tetapi satu tidak terbukti turut melakukan penganiayaan. Mereka masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun," tandasnya.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah celurit dan tiga sepeda motor.
Anggaito menjelaskan, sampai saat ini kelimanya masih dimintai keterangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dikenakan, di antaranya dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP junto Pasal 169 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kita masih menunggu pendampingan dari Bapas dan orangtua, karena mereka masih di bawah umur," katanya.(Wijaya Kusuma)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-tawuran_20160802_121647.jpg)