Operasi Tangkap Tangan KPK

Walikota Cimahi Bungkam Terkait Sumber Uang untuk Cyrus Nusantara

KPK menangkap Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija, serta dua orang pengusaha, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikota Cimahi Atty Suharti bungkam saat ditanya wartawan terkait uang yang dia gelontorkan kepada CEO Cyrus Nusantara Hasan Nasbi.

Atty Suharti tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai sumber uang yang diberikan kepada Hasan.

Usai diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Atty langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, KPK memeriksa CEO Cyrus Nusantara Hasan Nasbi pada 23 Desember 2016.

Hasan mengaku diperiksa terkait kontrak yang dia tanda tangani dengan suami Atty, M Itoc Tochija pada September lalu.

"Karena ketemu kontrak kita kepada Bu Atty. Jadi, mereka curiga duit yang itu dipakai buat membayar kita," kata Hasan Nasbi di KPK, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Sayang, Hasan Nasbi tidak bersedia menyebutkan bayaran dari Atty.

Hasan juga mengaku tidak tahu uang bagaimana uang tersebut diperoleh Atty.

Selain mengenai materi, Hasan Nasbi juga mengaku ditanya terkit hubungannya dengan kliennya itu.

Hasan Nasbi memang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Itoc.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija, serta dua orang pengusaha, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Dari hasil OTT, Tim Satgas KPK menyita buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.

Uang Rp 500 juta sudah diberikan kepada Atty melalui Itoc yang merupakan bekas Wali Kota Cimahi dua periode tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved