Perampokan Sadis di Jakarta Timur

Sebelum Merampok Dodi Triono, Ramlan Sudah Buron Sejak 2015. Mengapa tak Cepat Ditangkap?

Catatan di kepolisian, Ramlan berstatus tersangka kasus perampokan di Griya Telaga Permai, Cilangkap, Tapos, Kota Depok, pada 12 Agustus 2015.

Tribunnews/HO
Dua pelaku kasus pembunuhan sadis di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur yang terjadi pada Senin (26/12/2016) sore. Yakni Ramlan Butar-Butar (kiri) dan Erwin Situmorang (kanan). Adik Ramlan (tengah) juga ditangkap karena dianggap turut membantu persembunyian kedua pelaku. Terakhir, Alfins Bernius Sinaga berhasil dicokok di Villa Mas Indah Blok C, Bekasi Utara. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab Ramlan Butar Butar tidak segera dicari setelah dua kali berturut-turut tidak menjalani wajib lapor.

Ramlan merupakan tersangka kasus perampokan yang ditangani Polsek Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, yang dibantarkan karena menderita sakit ginjal dan harus dirawat di rumah sakit.

Ramlan Butarbutar merupakan pimpinan komplotan perampok yang menyatroni rumah Ir Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, Senin (26/12/2016).

Komplotan itu menyekap Dodi dan 10 orang lainnya di dalam kamar mandi berukuran sekitar 1,5x1,5 meter persegi. Penyekapan itu membuat enam orang meninggal dunia.

Catatan di kepolisian, Ramlan berstatus tersangka kasus perampokan di Griya Telaga Permai, Cilangkap, Tapos, Kota Depok, pada 12 Agustus 2015.

Pada perampokan itu, Ramlan beraksi bersama Johny Sitorus dan Posman Sihombing.

Polisi telah menangkap dan memproses ketiganya. "Saat ditahan, Ramlan didiagnosa mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Kramatjati. Dokter kemudian merujuknya ke RSCM dan berobat jalan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rikwanto, di Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Ramlan mendapat pembantaran antara 2 September 2015 hingga 8 Oktober 2015.

Selanjutnya, pada 17 Oktober 2015, Polsek Cimanggis mengeluarkan surat penangguhan penahanan bagi Ramlan.

Selama penahanannya ditangguhkan, Ramlan wajib lapor seminggu dua kali ke kantor polisi.

Ketika Ramlan tidak menjalani kewajiban itu selama dua kali berturut-turut, polisi memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Akhirnya diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015," kata Rikwanto.

Namun, Polsek Cimanggis maupun Polres Depok tak berhasil menangkap kembali Ramlan.

Sedangkan Johny Sitorus serta Posman Sihombing, proses hukumnya berjalan terus sampai di persidangan.

Sekitar 14 bulan sejak namanyanya masuk DPO, Ramlan justru beraksi kembali. Kali ini, dia berkomplot dengan tiga kawannya dan memilih rumah Dodi Triono di Pulomas sebagai sasaran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved