Perampokan Sadis di Jakarta Timur
Sebelum Merampok Dodi Triono, Ramlan Sudah Buron Sejak 2015. Mengapa tak Cepat Ditangkap?
Catatan di kepolisian, Ramlan berstatus tersangka kasus perampokan di Griya Telaga Permai, Cilangkap, Tapos, Kota Depok, pada 12 Agustus 2015.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan pelaku kejahatan di tahanan, polisi mendapat informasi bahwa perampokan di rumah Dodi Triono dilakukan oleh Ramlan Butarbutar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pembantaran dan penangguhan penahanan Ramlan Butarbutar tidak menyalani prosedur.
"Saat dibantarkan dan terbit DPO, itu sudah benar. Yang akan diselidiki dalam penyelidikan internal, kenapa tidak segera dicari?" kata Martinus di Mabes Polri di Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016) siang.
"Kenapa tidak segera dilakukan penangkapan? Ini akan diselidiki secara internal," imbuh Martinus.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, seluruh pelaku kejahatan, apapun statusnya harus diproses hukum agar segera dilimpahkan ke kejaksaan lalu masuk tahap penuntutan. (theresia felisiani/glery lazuardi)