Heboh Permainan LKS di Batam
Jual LKS di Toko Buku, DPRD: Lagu Lama Modus Baru
"Menteri kan sudah secara jelas dan tegas melarang penggunaan LKS di sekolah, sekarang malah nitip jual ke toko buku. Terlalu," ujar Riky.
Penulis: Dewi Haryati |
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho tidak heran jika saat ini ada praktik penjualan LKS atau buku di toko buku tertentu.
Menurut dia, hal itu karena pembiaran dari Dinas Pendidikan Kota Batam dan Wali Kota Batam, Rudi.
"Kemarin katanya penggunaan LKS sudah dilarang, tapi tetap dijual kan? Cuma tempatnya saja yang berbeda, dulu sekolah, kini dipindahkan ke toko buku," kata Udin.
Pesimistis Udin juga menjalar pada proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017-2018.
Dia memprediksi pungutan liar akan tetap ada, bahkan lebih parah dibanding tahun sebelumnya.
"Prediksi saya begitu. Pas PPDB nanti punglinya lebih gila lagi," ujar dia.
Senada dengan Udin, anggota Komisi IV lainnya, Safari Ramadhan juga sudah tidak heran dengan adanya praktik penjualan LKS di luar sekolah ini.
Menurut dia, yang membedakannya hanya soal tempat dan siapa orang yang menjual LKS tersebut.
"Ini lagu lama modus baru," celetuk Safari dalam sebuah grup media sosial.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari mengatakan, penggunaan LKS untuk siswa sangat tidak tepat karena dapat mengubah filosofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif.
"Sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antara guru dan rekan sejawatnya jadi tidak berjalan dengan baik karena penggunaan LKS ini," kata Riky.
Dia melanjutkan, Menteri Pendidikan RI secara jelas dan tegas sudah melarang penggunaan LKS di sekolah baik di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.
Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 dan PP Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam aturan itu disebutkan, pendidik, baik guru, Dinas Pendidikan, Pemda, secara langsung maupun tidak langsung dilarang menjual atau menjadi distributor, pengecer buku sekolah kepada peserta didik, baik buku paket dan LKS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/buku-yang-wajib-dipunyai-murid-sd-di-sagulung-dan-batuaji_20170106_145316.jpg)