Niwen Khairiah Langsung Dibawa ke Lapas Wanita Gobah Pekanbaru

Niwen ditangkap di rumahnya di Jakarta, Kamis siang oleh tim gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru setelah melakukan pengintaian.

Tribun Pekanbaru
Niwen Khairiah dan Ahmad Mahbub saat sidang di Pengadilan Tinggi Pekanbaru 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah ditangkap di Jakarta, terpidana kasus pencucian uang Niwen Khairiah langsung dibawa ke Pekanbaru, Riau.

Niwen kemudian dibawa ke Kantor Kejati Riau di Pekanbaru, Kamis (2/2/2017) untuk proses administrasi.

Tak lama kemudian, adik kandung Ahmad Mahbub alias Abob yang terlibat dalam kasus pencucian uang bisnis minyak ilegal itu, langsung diinapkan di Lapas Wanita Gobah Pekanbaru.

Niwen ditangkap di rumahnya di Jakarta, Kamis siang oleh tim gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru setelah melakukan pengintaian.

Niwen merupakan terpidana Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyelundupan bahan bakar minyak (BBM).

Awalnya, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas Niwen, 11 Juni 2015.

Jaksa langsung kasasi dan Mahkamah Agung akhirnya menganulir vonis bebas Niwen pada 17 Februari 2016.

Majelis kasasi, yang terdiri atas Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Prof Dr Abdul Latief, menjatuhkan hukuman Niwen dihukum 10 tahun penjara dan wajib mengembalikan uang sebesar Rp 6,6 miliar.

Bila tidak mengembalikan, diganti 5 tahun penjara.

Niwen menjadi terkenal ketika PPATK menyebut ada PNS Batam memeliki rekening gendut, dengan transaksi mencapai Rp 1,3 triliun dalam kurun waktu 2008 hingga 2013.

Dari proses hukum terungkap, Niwen ternyata menjadi "bendahara" bisnis ilegal Abob, menjual BBM subsidi milik Pertamina di pasar gelap.

Direktur Tindak Pindana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan Abob Cs mengambil BBM Pertamina saat dalam pengiriman dari terminal BBM Riau menuju wilayah.

"Di tengah jalan, BBM ini kemudian disedot dalam kapalnya dan kemudian dijual ke luar negeri dan dari penjualan itu dibayar dengan dollar Singapura. Hasil penjualan dibawa masuk ke Indonesia yang diserahkan kepada adiknya (Niwen Khairiah)," ungkap Kamil, September 2014 lalu.

Uang dalam bentuk dolar Singapura tersebut pun tidak dimasukan ke rekening Niwen secara langsung.

Abob biasanya melakukan transaksi penjualan BBM di Singapura, kemudian melalui orang suruhannya memasukan uang hasil menjual BBM ilegal tersebut ke Batam secara berangsur-angsur lalu diberikan kepada Niwen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved