Minggu, 12 April 2026

Tangisan Keluarga Eno Pecah Sambut Vonis Mati Pembunuh Sadis dengan Gagang Cangkul

Tangis histeris Mahfudoh pecah di Ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang,

Warta Kota
Keluarga Eno Farihah histeris menyambut vonis mati terhadap pelaku pembunuhan sadis menggunakan gagang cangkul 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tangis histeris Mahfudoh pecah di Ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2017) siang.

Ibu kandung mendiang Eno Farihah itu tak kuasa membendung air matanya tatkala mendengar majelis hakim membacakan putusannya.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim membacakan kesimpulannya berdasarkan apa yang terungkap dalam sidang-sidang sebelumnya.

Termasuk tentang bagaimana kedua terdakwa, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24), menghabisi nyawa Eno Farihah.

Emosi Mahfudoh pun tak terbendung. Tangisnya pecah mengingat apa yang terjadi pada anaknya satu tahun silam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eno Farihah (19), buruh pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar mess perusahaan di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 12 Mei 2016.

Belakangan terkuak bahwa korban diperkosa dan dibunuh oleh para terdakwa dengan menggunakan gagang cangkul.

Bayangan atas penderitaan Eno itu juga membuat beberapa kerabat Eno lainnya yang hadir di sidang PN Tangerang kemarin tak kuasa membendung air matanya.

Hujan tangis pun mengiringi pembacaan putusan hakim.
Mahfudoh yang mengenakan jilbab warna hitam tampak terduduk lemas dengan air mata mengucur deras.

Sanak saudara yang berada di sisinya berusaha menenangkannya. Ibunda Eno itu akhirnya dibopong keluar dari ruangan sidang.

Ayah kandung Eno, Arif Fikri, yang semula duduk berdampingan dengan istrinya Mahfudoh, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut.

"Kami puas dan Alhamdulillah, bersyukur. Ini sudah sesuai dengan keinginan kami. Kami puas dengan putusan hakim," ujarnya usai sidang.
Kedua terdakwa sendiri tidak bereaksi ketika mendengar putusan hakim. Keduanya hanya tertunduk diam di kursi pesakitan.

Kendati demikian, keduanya bakal mengajukan banding. Kuasa hukum dari terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut.

"Hukuman ini terlalu berat. Mereka masih muda dan punya waktu untuk memperbaiki diri," ucap kuasa hukum terdakwa, Sunardi Muslim.

Namun keluarga korban berharap agar kasus ini menjadi pelajaran yang berharga. Dan keadilan harus benar-benar ditegakkan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved