Selasa, 28 April 2026

Tangisan Keluarga Eno Pecah Sambut Vonis Mati Pembunuh Sadis dengan Gagang Cangkul

Tangis histeris Mahfudoh pecah di Ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang,

Warta Kota
Keluarga Eno Farihah histeris menyambut vonis mati terhadap pelaku pembunuhan sadis menggunakan gagang cangkul 

"Walau pun (terdakwa) banding, semoga hasilnya berpihak kepada kami," kata Arif Fikri.

Tidak menyesal

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.

Untuk tersangka Rahmat Arifin dijerat tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.

"Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati," kata Irfan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa termasuk keji, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sedikit pun tidak menunjukkan penyesalan.

"Sedangkan yang meringankan tidak ada," ucap Irfan.

Pikir-pikir

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim itu disambut gemuruh para pengunjung sidang. Seketika ruangan bergemuruh dalam beberapa saat.

"Alhamdulillah Ya Allah," seru beberapa pengunjung. Beberapa orang tampak mengatupkan dua tangannya di depan wajah.

Majelis hakim lalu menanyakan apakah kedua terdakwa menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Kedua terdakwa yang kemarin kompak mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, rompi tahanan, serta peci di kepala, kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.

Mereka mendekati pengacaranya yang duduk di sebelah kanan ruang sidang. Keduanya berjalan pelan-pelan dengan pandangan ke arah bawah.

"Kami mau pikir-pikir dulu," kata Imam Hapriyadi usai konsultasi dengan kuasa hukumnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved