Operasi Sapu bersih Pungli

Polda Masih Dalami Keterlibatan Pimpinan BUMD Pinang Terkait Pungli Sewa Kios

Hingga saat ini Polda baru menetapkan S sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus kemungkinan adanya orang lain yang terlibat.

TRIBUNBATAM/WAHIB WAFA
Suasana usai penangkapan pegawai BUMD Tanjungpinang, Jumat (16/2/2017) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus dugaan pungutan liar sewa kios oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, hingga saat ini masih didalami oleh Polda Kepri.

Sepeerrti dikertahui, seorang pegawai BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama bernama Slamet ditangkap oleh tim saber pungli Polda Kepri, Jumat pekan lalu, atas dugaan pungli.

Hingga saat ini Polda baru menetapkan S sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus kemungkinan adanya orang lain yang terlibat.

Baca: BREAKINGNEWS. Polda Kepri Amankan Seorang Pegawai BUMD Tanjungpinang

Baca: Yang Ditangkap Polda Koordinator Lapangan BUMD Tanjungpinang. Wali Kota Tak Terkejut

Baca: Pegawai Ditangkap Polisi akibat Urusan Sewa Kios, Ini Reaksi Direktur BUMD Tanjungpinang

Hal itu dijelaskan Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto ketika ditanya kemungkinan para pimpinan dan direksi BUMD terlibat.

"Sejauh ini belum ada. Tapi kan kami masih mengembangkan terkait ini, ya. Informasi sekecil apa pun pasti kami kumpulkan guna penyelidikan keterlibatan pihak manapun. Kita tunggu saja, ya," kata Budi.

Seperti diberitakan, tim saber pungli Polda Kepri melakukan Perasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai BUMD bernama Slamet sedang menerima uang dari seseorang.

Uang tersebut diduga pungutan liar terkait penyewaan kios/lapak di pasar yang dikelola oleh PT TPB.

Sejumlah bareang bukti, sudah disita oleh penyidik.

Baca: Terancam Hukuman Seumur Hidup, Begini Reaksi Slamet di Hadapan Wartawan

Slamet, pegawai di Badan Usaha Milik Daerah PT Tanjungpinang Makmur Bersama Kota Tanjungpinang memilih membalikkan badan saat ekspose di Mapolda Kepri Senin (20/2/2017).
Slamet, pegawai di Badan Usaha Milik Daerah PT Tanjungpinang Makmur Bersama Kota Tanjungpinang memilih membalikkan badan saat ekspose di Mapolda Kepri Senin (20/2/2017). (TRIBUN BATAM/LEO HALAWA)

Barang bukti yang disita saat penangkapan berupa:

- Uang tunai sejumlah Rp. 8.000.000

- 1 (satu) lembar fotokopi KTP

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved