Operasi Sapu bersih Pungli
Polda Masih Dalami Keterlibatan Pimpinan BUMD Pinang Terkait Pungli Sewa Kios
Hingga saat ini Polda baru menetapkan S sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus kemungkinan adanya orang lain yang terlibat.
- 2 (dua) lembar foto warna ukuran 3X4.
- 1 (satu) lembar materai Rp. 6000
- 2 (dua) handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver.
- 1 (satu) lembar kwintansi tanggal 17 Februari 2017 ditandatangani oleh Slamet dengan nominal Rp 8 juta.
- 1 (satu) lembar tanda terima BUMD Kota Tanjungpinang Nomor :7459, tanggal 5 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp 40 juta.
Barang bukti dari hasil penggeledahan Kanto BUMD:
- Perda Kota Tanjungpinang tentang pembentukan BUMD
- Fotokopi akta pendirian BUMD Kota Tanjungpinang dan perubahannya
- Surat perjanjian sewa-menyewa kios pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang
- SK Direksi BUMD Kota Tanjungpinang
- Tanda terima setoran dana BUMD Kota Tanjungpinang
- Uang tunai Rp. 26.058.000,- (pecahan uang kertas) dan uang tunai Rp. 7.900,- (pecahan uang koin). Menurut informasi, uang tersebut adalah uang kas besar PT TMB. Penyidik akan melakukan verifikasi kepada direksi BUMD terkait uang tersebut.