Operasi Sapu bersih Pungli

Polda Masih Dalami Keterlibatan Pimpinan BUMD Pinang Terkait Pungli Sewa Kios

Hingga saat ini Polda baru menetapkan S sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus kemungkinan adanya orang lain yang terlibat.

TRIBUNBATAM/WAHIB WAFA
Suasana usai penangkapan pegawai BUMD Tanjungpinang, Jumat (16/2/2017) 

- 2 (dua) lembar foto warna ukuran 3X4.

- 1 (satu) lembar materai Rp. 6000

- 2 (dua) handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver.

- 1 (satu) lembar kwintansi tanggal 17 Februari 2017 ditandatangani oleh Slamet dengan nominal Rp 8 juta.

- 1 (satu) lembar tanda terima BUMD Kota Tanjungpinang Nomor :7459, tanggal 5 Desember 2016.

- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp 40 juta.

Barang bukti dari hasil penggeledahan Kanto BUMD:

- Perda Kota Tanjungpinang tentang pembentukan BUMD

- Fotokopi akta pendirian BUMD Kota Tanjungpinang dan perubahannya

- Surat perjanjian sewa-menyewa kios pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang

- SK Direksi BUMD Kota Tanjungpinang

- Tanda terima setoran dana BUMD Kota Tanjungpinang

- Uang tunai Rp. 26.058.000,- (pecahan uang kertas) dan uang tunai Rp. 7.900,- (pecahan uang koin). Menurut informasi, uang tersebut adalah uang kas besar PT TMB. Penyidik akan melakukan verifikasi kepada direksi BUMD terkait uang tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved