Operasi Sapu bersih Pungli

Polda Masih Dalami Keterlibatan Pimpinan BUMD Pinang Terkait Pungli Sewa Kios

Hingga saat ini Polda baru menetapkan S sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus kemungkinan adanya orang lain yang terlibat.

TRIBUNBATAM/WAHIB WAFA
Suasana usai penangkapan pegawai BUMD Tanjungpinang, Jumat (16/2/2017) 

- 2 (dua) lembar foto warna ukuran 3X4.

- 1 (satu) lembar materai Rp. 6000

- 2 (dua) handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver.

- 1 (satu) lembar kwintansi tanggal 17 Februari 2017 ditandatangani oleh Slamet dengan nominal Rp 8 juta.

- 1 (satu) lembar tanda terima BUMD Kota Tanjungpinang Nomor :7459, tanggal 5 Desember 2016.

- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp 40 juta.

Barang bukti dari hasil penggeledahan Kanto BUMD:

- Perda Kota Tanjungpinang tentang pembentukan BUMD

- Fotokopi akta pendirian BUMD Kota Tanjungpinang dan perubahannya

- Surat perjanjian sewa-menyewa kios pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang

- SK Direksi BUMD Kota Tanjungpinang

- Tanda terima setoran dana BUMD Kota Tanjungpinang

- Uang tunai Rp. 26.058.000,- (pecahan uang kertas) dan uang tunai Rp. 7.900,- (pecahan uang koin). Menurut informasi, uang tersebut adalah uang kas besar PT TMB. Penyidik akan melakukan verifikasi kepada direksi BUMD terkait uang tersebut.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved