Operasi Sapu bersih Pungli
Polda Masih Dalami Keterlibatan Pimpinan BUMD Pinang Terkait Pungli Sewa Kios
Hingga saat ini Polda baru menetapkan S sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus kemungkinan adanya orang lain yang terlibat.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus dugaan pungutan liar sewa kios oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, hingga saat ini masih didalami oleh Polda Kepri.
Sepeerrti dikertahui, seorang pegawai BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama bernama Slamet ditangkap oleh tim saber pungli Polda Kepri, Jumat pekan lalu, atas dugaan pungli.
Hingga saat ini Polda baru menetapkan S sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus kemungkinan adanya orang lain yang terlibat.
Baca: BREAKINGNEWS. Polda Kepri Amankan Seorang Pegawai BUMD Tanjungpinang
Baca: Yang Ditangkap Polda Koordinator Lapangan BUMD Tanjungpinang. Wali Kota Tak Terkejut
Baca: Pegawai Ditangkap Polisi akibat Urusan Sewa Kios, Ini Reaksi Direktur BUMD Tanjungpinang
Hal itu dijelaskan Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto ketika ditanya kemungkinan para pimpinan dan direksi BUMD terlibat.
"Sejauh ini belum ada. Tapi kan kami masih mengembangkan terkait ini, ya. Informasi sekecil apa pun pasti kami kumpulkan guna penyelidikan keterlibatan pihak manapun. Kita tunggu saja, ya," kata Budi.
Seperti diberitakan, tim saber pungli Polda Kepri melakukan Perasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai BUMD bernama Slamet sedang menerima uang dari seseorang.
Uang tersebut diduga pungutan liar terkait penyewaan kios/lapak di pasar yang dikelola oleh PT TPB.
Sejumlah bareang bukti, sudah disita oleh penyidik.
Baca: Terancam Hukuman Seumur Hidup, Begini Reaksi Slamet di Hadapan Wartawan

Barang bukti yang disita saat penangkapan berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp. 8.000.000
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP
- 2 (dua) lembar foto warna ukuran 3X4.
- 1 (satu) lembar materai Rp. 6000
- 2 (dua) handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver.
- 1 (satu) lembar kwintansi tanggal 17 Februari 2017 ditandatangani oleh Slamet dengan nominal Rp 8 juta.
- 1 (satu) lembar tanda terima BUMD Kota Tanjungpinang Nomor :7459, tanggal 5 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp 40 juta.
Barang bukti dari hasil penggeledahan Kanto BUMD:
- Perda Kota Tanjungpinang tentang pembentukan BUMD
- Fotokopi akta pendirian BUMD Kota Tanjungpinang dan perubahannya
- Surat perjanjian sewa-menyewa kios pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang
- SK Direksi BUMD Kota Tanjungpinang
- Tanda terima setoran dana BUMD Kota Tanjungpinang
- Uang tunai Rp. 26.058.000,- (pecahan uang kertas) dan uang tunai Rp. 7.900,- (pecahan uang koin). Menurut informasi, uang tersebut adalah uang kas besar PT TMB. Penyidik akan melakukan verifikasi kepada direksi BUMD terkait uang tersebut.