Rabu, 27 Mei 2026

Ayahnya Daftar Asuransi Desember 2016, Kecelakaan Januari 2017, Siswi Ini Dapat Rp 160 Juta

Kami minta disegerakanlah penyelesaiannya. Bantuan pemerintah hanya pemancing. Premi selanjutnya Rp 175 ribu per tahun. Manalah tahulah hidup kita

Tayang:
Penulis: Dewi Haryati |
Humas Pemko Batam
Walikota Batam, Rudi, menyerahkan Premi Asuransi Bagi Nelayan (PABN), Selasa (21/2/2017). 

Baca: Bisa Klaim hingga Rp 200 Juta, Begini Cara Daftar Asuransi Nelayan Jasindo

Untuk satu tahun pertama, KKP membayar premi asuransi bagi nelayan di seluruh Indonesia atau premi asuransi bagi nelayan (BPAN).

Besaran preminya memang tidak besar, yakni Rp 175 ribu per tahun, sehingga jika dilanjutkan oleh nelayan sendiri secara mandiri, untuk tahun berikutnya, nilainya dianggap mampu dibayar nelayan.

Syarat nelayan penerima premi, haruslah mempunyai kartu nelayan dari Dinas Perikanan Kota Batam.

Ketentuannya, nelayan tradisional dengan usia mulai dari 17 tahun hingga 64 tahun dan memiliki kapal berkapasitas 1-10 GT.

"Jaminan yang kami berikan asuransi kecelakaan dan meninggal dunia. Meninggal dunia ini bisa saat melakukan aktivitas sehari-harinya sebagai nelayan, atau melakukan aktivitas biasa. Bisa di darat, bisa di laut," kata Haerudin.

Jika kecelakaan itu terjadi saat menjalankan tugasnya sebagai nelayan, santunan asuransi Rp 200 juta.

Sedangkan jika kapasitasnya melakukan aktivitas biasa, dibayarkan senilai Rp 160 juta.

Pencairan klaim asuransi dapat diurus 14 hari waktu kerja.

BPAN di Batam berjumlah 4.400 nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan.

Selain pemberian santunan, Jasindo juga menyerahkan beras gratis untuk masyarakat Belakangpadang serta sosialisasi tentang polis asuransi nelayan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved