Sidang Pencucian Uang Money Changer, Kuasa Hukum Keberatan Saksi Tak Dihadirkan
Awalnya, pengacara terdakwa, Nur Wafiq, mengajukan keberatan karena kesaksian itu bukan diminta sendiri oleh penyidik, melainkan di-email oleh BNN
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT Jaya Valasindo atas tiga tiga orang yang juga didakwa dalam kasus narkotika, yakni Ruslan, Tjhioe Hoek alias Eddy Warman dan Andreas, kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Batam, Rabu (22/2/2017) sore.
Agenda yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari JPU, ternyata saksi-saksi tersebut tidak dihadirkan di persidangan.
Dalam hal ini, JPU hanya membacakan kesaksian dari warga Binaan yang berada di Lapas Cipinang dan Salemba.
Awalnya, pengacara terdakwa, Nur Wafiq, mengajukan keberatan karena kesaksian itu bukan diminta sendiri oleh penyidik, melainkan di-email oleh pihak BNN.
Namun JPU mempunyai kuasa untuk membacakan itu oleh pihak Majelis Hakim.
"Kita tadi mengajukan keberatan karena yang dibacakan itu merupakan hasil pemeriksaan dari BNN. Bukan murni dari mereka. Makanya kita tidak mau. Tetapi mereka tetap mempunyai kuasa untuk membacakanya," sebut Nur Wafiq menerangkan.
Sekitar hampir tiga jam pembacaan kesaksian dari warga binaan yang dijadikan saksi oleh JPU.
Dalam pembacaan tersebut, kebanyakan JPU menerangkan aliran-aliran dana yang masuk ke dalam perusahaan money changer tersebut.
Ada tujuh orang yang diambil keterangannya.
Dua orang yakni Agung Adiaksa sebagai pimpinan jaringan Narkoba di Pontianak dan Poni, terdakwa seumur hidup yang juga merupakan bandar narkoba.
"Nama-namanya saya tidak ingat, dua diantaranya Agung dan Poni. Kita tidak setuju dengan pembacaan tadi. Karena kita tidak tahu juga, saat diperiksa BNN para narapidana itu apakah sehat atau tidak," terangnya lagi.
Menurut Wan, dakwaan yang disangkakan kepada para klien nya tersebut semuanya keliru.
Pasalnya, mereka tidak mengenal Pen-Transfer para gembong narkotika tersebut.
Yang jelas, semua ini terkuak setelah dilakukan pengembangan perkata Tjeuw Anton, pemilik money changer di Pekanbaru. Ia di vonis 14 bulan dan sekarang sudah bebas.
Tjeuw Anton diketahui pengepul uang dari bandar narkoba.