Korupsi KTP Elektronik

Ada Anggota DPR yang Kembalikan Uang Terkait KTP Elektronik, ICW: Kenapa Baru Sekarang?

Ratusan saksi termasuk sejumlah anggota DPR sudah diperiksa penyidik. Sebagian ada yang sudah mengembalikan uang itu kepada penyidik KPK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Soegiarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012. 

Laporan: Apfia Tioconny Billy

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana perkara yang menjerat mantan pejabat pembuat komitmen elektronik ktp (E-KTP) Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, akan digelar, 9 Maret 2017.

Dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun itu, penyidik KPK menduga adanya korupsi sebesar Rp 2,3 triliun.

Ratusan saksi termasuk sejumlah anggota DPR sudah diperiksa penyidik. Sebagian ada yang sudah mengembalikan uang itu kepada penyidik KPK.

Namun siapa saja mereka, identitasnya masih dirahasiakan oleh KPK.

Terkait hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menuturkan ada indikasi para anggota DPR yang namanya belum dipaparkan, terindikasi melakukan korupsi.

Sebab, berdasarkan peraturan gratifikasi uang seharusnya dikembalikan 30 hari setelah diterima.

"Dia terima kenapa baru dikembalikan 2 tahun setelah penetapan tersangka, Sugiharto tahun 2014, kalau 30 hari dikembalikan tidak dianggap korupsi pertimbangan gratifikasi," ucap Tama S. Langkum dari ICW, di kantor ICW, Sabtu (4/3/2017).

ICW menilai, mereka yang mengembalikan uang itu, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagai konsuekensi.

"Iya dimintai pertangungjawaban secara hukum. Dikembalikan ada konsuekensi," tutur Tama S. Langkum.

Selain itu, proses pengembalian uang pun tidak akan mengurangi hukuman para anggota DPR jika nanti terbukti ikut terlibat dalam kasus korupsi e-ktp.

"Karena dalam UU tipikor yang dikembalikan tidak menghapus unsur pidana tidak mengurangi hukuman. Jadi pertimbangan jaksa hakim memberikan hukuman menjatuhkan vonis," ungkap Tama S. Langkum.

Pihak KPK sendiri berjanji akan mengungkap nama-nama yang terlibat satu persatu saat di persidangan Kamis (9/3/2017) mendatang.

"Pernyataan itu benar. Nama-nama yang muncul dalam indikasi korupsi proyek e-KTP akan kami sampaikan secara lengkap di persidangan nanti," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (3/3/2017) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved