Nekat! Remaja 18 Tahun Ini Cabuli Teman Wanitanya di Rumah Ibadah
Kasat Reskrim Polestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga mengatakan, perbuatan tersangka Evan pertama kali dilakukan pada Mei 2016
Editor:
Mairi Nandarson
Surya/Fatkul Alamy
Terangka Evan Haris Setiawan (tengah) menutupi wajahnya ketika di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (8/3/2017)
Atas laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menatangi dan menangkap terangka Evan di rumahnya, Senin (6/3/2017).
Kepada petugas, tersangka Evan mengaku melakukan perbuatan cabul ke temannya sendiri secara spontan.
Tidak ada yang mempengaruhi atau belajar untuk berbuat cabul.
"Tidak belajar atau pengaruh film, ingin melakkan saja. Sudah melakukan sebanyak enam kali dan pertama melakukan bulan Mei 2016," aku tersangka Evan.(*)
