Nekat! Remaja 18 Tahun Ini Cabuli Teman Wanitanya di Rumah Ibadah

Kasat Reskrim Polestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga mengatakan, perbuatan tersangka Evan pertama kali dilakukan pada Mei 2016

Editor: Mairi Nandarson
Surya/Fatkul Alamy
Terangka Evan Haris Setiawan (tengah) menutupi wajahnya ketika di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (8/3/2017) 

Atas laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menatangi dan menangkap terangka Evan di rumahnya, Senin (6/3/2017).

Kepada petugas, tersangka Evan mengaku melakukan perbuatan cabul ke temannya sendiri secara spontan.

Tidak ada yang mempengaruhi atau belajar untuk berbuat cabul.

"Tidak belajar atau pengaruh film, ingin melakkan saja. Sudah melakukan sebanyak enam kali dan pertama melakukan bulan Mei 2016," aku tersangka Evan.(*)

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved