Pemilik Money Changer Kasus Pencucian Uang Narkoba Banyak Bingung Ditanya Hakim dan Jaksa
Mengapa selama ini tidak membuka rekening atas nama saudara, tetapi atas nama anak buah saudara? Berarti ada yang saudara sembunyikan
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman, pemilik PT Jaya Valasindo menjadi saksi mahkota dalam persidangan Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/2/2017) sore.
Dua terdakwa adalah anak buah Edy, yakni Ruslan selaku Komisaris dan Andian selaku Direktur di PT Jaya Vasilindo yang bergerak dalam usaha penukaran uang asing atau money changer.
Perusahaan money changer ini terlibat dalam kasus pencucian uang dari bandar narkoba.
Baca: Ini Kata Bank Indonesia Terkait Money Changer Terlibat pencucian Uang
Baca: Hasil Bisnis Judi Online Beromset Rp 30 Miliar Ini Dicuci di Money Changer Batam
Baca: Money Changer Wajib Gunakan Rekening Perusahaan untuk Hindari Transaksi Ilegal
Edy yang juga terdakwa dalam kasus ini, sempat kebingungan ketika ia ditanyakan mengapa selama ini tidak pernah membuka rekening atas nama pribadi.
Sebab dari bukti yang dihadirkan dipersidangan, 12 rekening pribadi dibuka atas nama Andian dan delapan rekening lagi dibuka atas nama Ruslan.
"Mengapa selama ini tidak membuka rekening atas nama saudara, tetapi atas nama anak buah saudara? Berarti ada yang saudara sembunyikan," sebut Rumonda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang V Pengadilan Negri (PN) Batam.
Edy sempat menjawab tidak ada larangan bagi bank untuk membuka rekening lebih dari satu.
Namun jawaban Edy tersebut langsung dibantah oleh JPU. "Kalau itu saya sudah tahu. Memang tidak ada larangan mau buka rekening sebanyak apapun," terangnya lagi.
Karena tidak bisa menjawab pertanyaan jaksa, Edy hanya terdiam.
Sesekali ia menoleh ke arah kuasa hukumnya dan dua anak buahnya yang duduk disamping sang pengacara.

Pertanyaan lainya diajukan oleh majelis hakim terkait dirinya banyak mendapat transfer uang dari orang-orang yang tidak dia kenal selama ini.
Selama berbisnis, Edy mengaku tidak pernah tahu dan seolah tidak mau tahu siapa orang yang mengirim dan dari mana saja kiriman uang tersebut.
"Saya hanya tahu jika Chuy Anton bilang kalau uang sudah masuk ke rekening. Dan dia bilang, itu yang kirim adalah orang-orang dia," sebut Edy.
Selama membuka usahanya, Edy melakukan laporan kepada Bank Indonesia (BI) setiap tiga bulan sekali.
Laporan tersebut dengan menggunakan cetakan rekening koran.
Namun Edy tidak pernah mencari tahu siapa saja orang yang mengirim uang tersebut.
Edy banyak bingung saat JPU dan hakim mengajukan pertanyaan kepadanya sehingga membuat hakim dan jaksa banyak tersenyum.
Majelis hakim melanjutkan perisdangan pekan depan. Namun berbeda dengan minggu-minggu sebelumnya, pekan depan sidang digelar dua kali, yakni Senin dan Rabu.