Register Permen Dot tak Terdaftar di BPOM. Berbahayakah?
Peredaran permen anak di Kota Batam ternyata banyak sebagian yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Peredaran permen anak di Kota Batam ternyata banyak sebagian yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.
Permen berbentuk mirip dot ini justru sengaja menempelkan nomor registrasi dari BPOM.
Sementara hasil penelusuran Tribun di sejumlah toko di Batam, ditemukan sebuah permen berbentuk dot.
Awalnya temuan dilakukan setelah adanya kehebohan di Surabaya, terdapat permen keras berbentuk dot yang diduga mengandung bahan yang biasa dibuat narkoba.
Temuan ini pun dibawa ke kantor BPOM di Batam daerah Nongsa. Dari hasil produk permen yang ditemukan di Batam diduga tidak terdaftar di BPOM.
Meskipun di kemasan permen tersebut tertera nomor BPOM MD 837110144350, namun setelah dicek melalui website resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id nomor tersebut tidak terdaftar.
"Bisa di cek lewat website. Bisa dengan nomor registrasinya, nama produknya atau mereknya, nama Pendaftar, NPWP Pendaftar atau bentuk sediaan. Bisa juga lewat jumlah & kemasan," ujar satu diantara petugas BPOM ditemui di kantornya di Nongsa, Rabu (8/3/2017) pagi.
Meski dicoba dengan memasukan nomor registrasi, nama produk, hingga nama perusahaan, kenyataannya produk tersebut tidak juga menunjukan tanda terdaftar di BPOM.
"Saya juga tidak berani mengatakan ini tidak terdaftar, saya bukan yang berwenang. Cuma inikan klasifikasinya banyak, kami harus cek lebih detail lagi," ucapnya.
Wanita yang tak ingin namanya dikorankan itupun mengatakan untuk produk yang harus didaftarkan di BPOM merupakan makanan dalam negeri. Sehingga produsennya harus berbentuk PT.
Sementara untuk produk-produk hasil home industri atau industri rumah tangga, cukup dicek melalui Dinkes Pemko/Pemkab saja.
Sementara Tribun yang meminta konfirmasi kepala BPOM, justru menemui kendala. Seorang pegawai menganjurkan agar membuat surat terlebih dulu untuk bisa wawancara terkait produk permen tersebut. (*)