Heboh! Kalah Gugatan, Pemko Tarik Mobil Dinas yang Dipinjamkan ke Pengadilan Negeri

Diduga lantaran kalah gugatan di pengadilan, Pemko Surabaya menarik mobil pinjaman di Pengadilan Negeri Surabaya. Ini kehebohannya!

Surya/sigit sugiharto
Mobil Pajero Sport jenis inilah yang ditarik Pemkot Surabaya 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-Hubungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Pemkot mulai 'memanas'.

Tiga unit mobil dinas yang biasa dipakai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan kebutuhan operasional, ditarik Pemkot Surabaya, Kamis (23/3/2017).

Ketiga mobil dinas tersebut Mitsubishi Pajero SPR 2.5 D GLS 4x2 MT L1676 MP, Mitaubishi Pajero SPR 2.4 L Dakar 4x2 SAT L 1680 PP, Isuzu TBR 54 F Turbo LM nopol L 1842 MP.

Mobil itu ditarik sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung dibawa ke Kantor Pemkot Surabaya.

Penarikan tiga unit mobil operasional PN Surabaya itu diduga buntut kekalahan Pemkot Surabaya dalam gugatan melawan investor Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Selasa (21/3/2017) .

Ketua majelis hakim Mangapul Girsang SH tidak menerima gugatan Pemkot Surabaya dengan alasan pihak Pemkot tidak menyertakan dua perusahaan, PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment dalam gugatannya.

Baca: Heboh Hasil Survei, Inilah Dua Penantang Serius Jokowi di Pilpres 2019. Siapa Keduanya?

Pemkot Surabaya selaku penggugat seharusnya menyertakan PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment dalam gugatannya.

Alasan hakim PT GBP saat itu merupakan perusahaan join operation (JO) dengan kedua perusahaan tersebut.

Sementara itu, mobil yang ditarik, Mitsubishi Pajero Sport selama ini dipakai Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko SH dan Wakil Ketua PN Surabaya, Sumino SH.

Sedang mobil Isuzu Panther kendaraan operasional PN Surabaya dipakai sidang peninjauan setempat (PS) atau dipakai hakim menuju Pengadilan Tipikor Surabaya.

Informasinya, mobil Mitsubishi Pajero Sport tipe terbaru tahun 2017 yang dipakai untuk operasional Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko, baru diserahkan tiga pekan lalu.

Sedang mobil operasional Wakil Ketua PN Surabaya dihibahkan pada 2015 dan Isuzu Panther dihibahkan pada 2013.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono SH yang dikonfirmasi terkait ditariknya tiga mobil oleh Pemkot Surabaya membenarkan.

"Suratnya sudah kami terima, Rabu (23/3/2017) kemarin. Tadi pagi (Kamis, 23/3, red), mobil ditarik oleh Pemkot," tutur Sigit saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (23/3/2017).

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved