Senin, 1 Juni 2026

Sejak Agustus 2016 Jadi DPO, Randy Diciduk Polres Bintan Saat Karaoke di Dumai

Polsek Bintan Timur mengendus keberadaan Randy di Dumai setelah sebelumnya sempat ke kampung halamannya

Tayang:
Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/AMINNUDIN
Dua anggota polisi di Polres Bintan menggandeng Randy (tengah) yang ditangkap di Dumai setelah menjadi DPO sejak Agustus 2016. 

Sejak kasus itu dilaporkan korban pada Agustus 2016, Randy kabur, lari jauh dari Kijang.

Pengakuan dia usai ditangkap, dia sempat kabur ke Tasikmalaya, kampung halamannya.

Tak tenang di Tasikmalaya, Randy lari ke Dumai menghindari pengejaran polisi.

Hingga akhirnya, pelaku tak bisa lagi kabur pada empat hari lalu di Dumai.

"Unit kami pada September 2016 pernah memburu pelaku ke kampung asalnya di Tasikmalaya. Namun saat tim tiba di sana, dia keburu kabur.

Sampai akhirnya pada Apri 2017, kami mendapatkan jejaknya di Dumai.

Pada Senin malam, jam 23.00 waktu Dumai, kami menangkap pelaku di salah satu area di sana,malam itu juga kami langsung membawa pulang pelaku"kata Anjar, Jumat (7/4).

Randy di Polsek Bintan Timur mengaku menyesal terlibat tindak pidana penipuan.

Menurutnya, tindakan dia itu dilakukan karena khilaf.

"Saya khilaf,sejak awal tak ada niatku main beginian (penipuan),"ujar dia.

Randy dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Min)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Sabtu, 8 April 2017

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved