Ngeri! Tak Terima Disenggol saat Dugem di Diskotik, Pria Ini Bacok Pengunjung Hingga Bersimbah Darah

Tak terima senggolan saat joget di diskotik, pria ini ambil celurit dan bacok pengunjung hingga terkapar bersimbah darah

Surabaya.tribunnews.com/Fatkhul Alami
Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol Yulianto (kiri) menunjukan celurit milik tersangka pembacokan 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-Ryan Danis Setiabudi, warga Jl Kalibutuh, Surabaya, dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sawahan Surabaya.

Penyebabnya, pemuda 20 tahun itu ngamuk hingga membacok pengunjung diskotik Triple-X Jl Kedungdoro Surabaya.

Baca: Heboh, Beredar Video Bule Begituan di Bali, 59 Cewek Indonesia Jadi Mangsanya, Termasuk di Batam!

Baca: Edan! Kasus Mobil Goyang Oknum DPRD, Tersangka Ngaku Belum Klimaks Keburu Digerebek

Ryan membacok Bagus (24), pemuda Jl Keputran, menggunakan celurit, Rabu (12/4/2017). Saat itu tersangka sedang mabuk berat usai menengak minuman keras.

Dalam pengaruh minuman keras, Ryan lalu asyik berjoget. Nah, saat asyik berjoget itulah terjadi senggolan antara Ryan dan Bagus.

Gara-gara senggolan itu keduanya pun cekcok. Setelah cekcok di dalam diskotik, Ryan lalu pulang untuk mengambil celurit.

Dia lantas kembali ke diskotik pada saat jam bubar diskotik untuk mencari Bagus. Ketika akhirnya bertemu, tanpa banyak bicara langsung dia sabetkan celurit itu ke tubuh sasarannya.

Akibat sabetan celurit, Bagus mengalami luka dibagian kepala dan badan. Setelah itu, Ryan kabur.

"Sebelum itu sebernarnya sempat didamaikan oleh keamanan diskotik . Namun tersangka ini masih tidak terima. Dirinya lalu pulang, kemudian menunggu korban saat bubaran,” jelas Kompol Yulianto, Kapolsek Sawahan, Minggu (16/4/2017).

Yulianto mengatakan, usai membacok korban, tersangka kabur. Namun, dalam pelarian itu, tersangka dapat ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Sawahan.

Polisi juga mengamankan sebuah celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Atas kejadian ini, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved