Korupsi Proyek KTP Elektronik

Diduga Berperan Sebagai Distributor Uang Hasil Korupsi, Husni Fahmi Mengaku Tak Terima Uang

Kepala Tim Teknis proyek e-KTP atau KTP elektronik, Husni Fahmi diyakini tidak hanya sebagai distributor uang hasil korupsi.

WARTAKOTA
Sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di ruang Mr Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). 

Hal senada juga diungkapkan kubu Rajamohanan. Saat ditanya majelis hakim, Mohan menyerahkan keputusannya kepada tim penasehat hukum.

"Setelah kami diskusi dan koordinasi kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,", kata Samsul Huda, anggota tim penasehat hukum Rajamohanan.

Pada pembacaan sidang putusan, Rajamohanan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Sekadar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.

Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved