Korupsi Proyek KTP Elektronik

Diduga Berperan Sebagai Distributor Uang Hasil Korupsi, Husni Fahmi Mengaku Tak Terima Uang

Kepala Tim Teknis proyek e-KTP atau KTP elektronik, Husni Fahmi diyakini tidak hanya sebagai distributor uang hasil korupsi.

WARTAKOTA
Sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di ruang Mr Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM - Kepala Tim Teknis proyek e-KTP atau KTP elektronik, Husni Fahmi diyakini tidak hanya sebagai distributor uang hasil korupsi.

Husni Fahmi diduga turut menerima dan menikmati uang haram tersebut.  

Jaksa KPK Irene Putrie mengungkapkan saksi-saksi anggota tim teknis yang sebelumnya diperiksa mengaku menerima uang dari Husni Fahmi.

"Jadi kalau menerima dari Husni Fahmi rasanya tidak mungkin dengan logika sehat kita berpikir bahwa Husni adalah orang yang hanya mendistribusikan. Sementara perannya cukup signifikan. Saya kira nanti akan ada saksi yang menjelaskan soal uang," kata Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4/2017). 

Dalam persidangan, Husni Fahmi mengaku tidak pernah menerima uang 20 ribu dolar  Amerika Serikat. 

Baca: TERUNGKAP! Ternyata Begini Cara Pengaturan Pemenang Tender KTP Elektronik

Baca: CANGGIH. Akhir Tahun, Rekam Medis Pasien Bisa Diakses Lewat KTP Elektronik

Baca: KPK Kejar Aktor di Balik Keterangan Palsu Miryam

Husni Fahmi juga hanya mengaku bertemu dengan Irman dan Sugiharto satu kali di Hotel Sultan. 

"Terdakwa juga sudah menerangkan bahwa dia menyangkal bahwa dia tidak hanya sekali di Hotel Sultan. Terdakwa sampai tiga kali di Hotel Sultan," kata Irene Putrie.

Hakim Belum Putuskan 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis lebih rendah satu tahun terdakwa suap Country Director Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Dari empat tahun dan denda Rp 250 juta, Majelis Hakim memvonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta.

Terkait vonis lebih rendah tersebut, Jaksa KPK mengatakan akan menggunakan waktu satu pekan untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata salah seorang jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved