Korupsi Proyek KTP Elektronik
TERUNGKAP! Inilah Lima Fakta Menarik Sidang Kesembilan Kasus KTP Elektronik
Sidang kesembilan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4/2017)
Selain itu, pemecahan masing-masing paket pekerjaan dinilai akan lebih memperkecil potensi kegagalan. Kemudian, pemecahan juga diharapkan dapat menimbulkan efisiensi. Namun, pada kenyataannya Kemendagri tetap menyatukan sembilan paket pekerjaan.
Pihak Kemendagri beralasan penggabungan paket itu untuk memudahkan sinkronisasi dan mempercepat waktu pengerjaan proyek.
5. Ketua tim teknis terima uang dari pengusaha
Ketua Tim Teknis Husni Fahmi mengaku menerima uang 20.000 dollar AS saat melakulan perjalanan dinas ke Amerika Serikat, untuk menghadiri Biometric Consortium Conference.
Uang tersebut kemudian diberikan sebesar 10.000 dollar AS kepada salah satu anggota tim teknis, Tri Sampurno. Uang tersebut diberikan oleh Johanes Marlim dari PT Biomorf.
Dalam proyek e-KTP, Johanes merupakan bagian dari konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Dia merupakan provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS).
Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi penerimaan uang lainnya yang disebut dalam surat dakwaan. Jaksa menilai Fahmi merupakan salah satu orang yang berperan strategis dalam korupsi e-KTP. Namun, Fahmi membantah pernah menerima uang lainnya. (*)