Korupsi Proyek KTP Elektronik
TERUNGKAP! Inilah Lima Fakta Menarik Sidang Kesembilan Kasus KTP Elektronik
Sidang kesembilan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4/2017)
Evaluasi diikuti oleh konsorsium PNRI, Astragraphia dan Mega Global Jaya Grafia Cipta. POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan e-KTP dan pengujian pencetakan blangko e-KTP.
Kemudian pengujian kartu chip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.
Berdasarkan serangkaian evaluasi teknis tersebut sampai dengan dilakukannya proses uji coba alat dan output, ternyata tidak ada peserta lelang yang dapat mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM).
Menurut Fahmi, terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setiawan, tetap meminta agar tiga konsorsium diloloskan dalam proses lelang.
Menurut Fahmi, terdakwa Irman yang saat itu sebagai Dirjen Dukcapil juga menyampaikan keinginan agar konsorsium itu diloloskan dalam proses seleksi.
3. Panitia lelang e-KTP berupaya menangkan salah satu konsorsium
Panitia dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP berupaya memenangkan konsorsium yang dikendalikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Awalnya, menurut Fahmi, terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memintanya untuk mendampingi Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setiawan untuk menghadiri pertemuan di Perumahan Kemang Pratama, Bekasi.
Menurut Fahmi, rumah di Kemang Pratama, Bekasi itu adalah rumah milik Dedi Prijono. Dedi merupakan kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pertemuan itu dihadiri sejumlah orang yang termasuk dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia ( PNRI), Astragraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Padahal, ketiga konsorsium tersebut adalah tiga dari delapan konsorsium yang menjadi peserta lelang.
Dalam surat dakwaan, konsorsium Astragraphia dan Murakabi sengaja dibuat oleh Andi Narogong untuk menjadi pendamping konsorsium PNRI. Fahmi disebut memberikan kisi-kisi evaluasi administrasi dan teknis yang akan dilakukan oleh Panitia Lelang, termasuk rencana perubahan dokumen pemilihan.
Kemudian, mengingatkan kembali persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam menyusun Dokumen Penawaran, sehingga dapat dipastikan dokumen penawaran ketiga konsorsium dapat diloloskan.
4. LKPP menilai proyek E-KTP tak mungkin selesai dalam dua tahun
LKPP menilai proyek pengadaan e-KTP tidak cukup diselesaikan dalam 2 tahun. LKPP menilai proyek tersebut setidaknya diselesaikan dalam 5 tahun.
Menurut Setya, sebelum proyek e-KTP dilaksanakan, LKPP telah menyampaikan saran agar proses lelang dipecah menjadi sembilan paket pekerjaan. Hal itu bertujuan agar kompetisi dalam proses lelang dapat semakin ketat dan dilakukan dengan benar.