Batam Terkini
Polda Kepri Mulai Terapkan e-Tilang. Begini Mekanismenya
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga Minggu (23/4/2017) mengatakan, pemberlakuan e-tilang di wilayah hukum Polda Kepri sudah mulai pekan lalu.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Peluncuran e-tilang yang digelar serentak secara nasional Jumat (16/12/2017) lalu, baru diberlakukan di Polda Kepri. Hal itu karena, petunjuk dan teknis (juknis) dari Korlantas Polri baru keluar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga Minggu (23/4/2017) mengatakan, pemberlakuan e-tilang di wilayah hukum Polda Kepri sudah mulai dilakukan sekitar sepekan lalu.
(Baca: Lomba Mewarnai di Swiss Belhotel, Menang Atau Kalah Semua Dapat Piagam)
(Baca: Tiba-tiba Pingsan, Cek Tujuh Penyebab yang Tak Bisa Disepelekan)
"Jadi bagi pengendara pelanggar, denda langsung diserahkan lewat bank yang ditunjuk sesuai slip yang diberikan oleh personel Polantas yang bertugas di lapangan," kata Erlangga.
Aplikasi e-tilang, kata Erlangga, merupakan sistem penegakan hukum dalam hal ini tilang yang dilakukan secara online atau melalui sebuah aplikasi berbasis android.
"Sebagaimana sistem yang dibangun oleh Korlantas Polri, adalah sistem pembayaran tilang melalui online. Jadi nanti petugas diberikan aplikasi untuk menilang. Petugas melakukan penegakan hukum menggunakan sebuah aplikasi," jelasnya.
Metode kerjanya, petugas tidak mencatat tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di buku tilang. Tapi petugas hanya mencatat pelanggaran tersebut di dalam aplikasi e-tilang.
Setelah dicatat jenis pelanggarannya, dalam aplikasi tersebut akan keluar besaran jumlah denda yang harus dibayarkan pelanggar. Lalu, pelanggar dapat membayarkan denda tersebut melalui arahan sebauah pesan pendek elektronik atau SMS banking ataupun transfer melalui ATM. (*)
*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Senin 24 April 2017