Minggu, 12 April 2026

KPK Soroti Dana Desa, Pelayanan Imigrasi serta Intervensi Penanggaran di Kepri

“Pengawasan pemerintah daerah dalam verifikasi dana desa terhitung lemah, sehingga ada penggunaan dana desa yang tak sesuai peruntukannya

Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kiri), saat suipervisi dan penandatanganan Pakta Integritas di Kantor Pemprov Kepri di Dompak, Selasa (16/5/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kepulauan Riau.

KPK menyoroti masih ada beberapa masalah yang menjadi potensi tindak pidana korupsi.

Pertama, masih ada intervensi yang kuat dalam tiga hal, menyangkut perencanaan kegiatan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, dan alokasi bantuan sosial dan bantuan keuangan.

Musababnya, belum ada komitmen untuk memperbaiki sistem dan prosedur yang memadai dan transparan.

“Kami melihat juga masih marak sikap permisif untuk perilaku koruptif,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, TanjungPinang, Selasa (16/5/2017), seperti rilis KPK kepada Tribun Batam.

Baca: Para Pejabat tegang saat Basaria Warning Berbagai Potensi Korupsi di Kepri. Apa Saja?

Masalah lain adalah belum ada tata kelola yang baik tentang pelayanan Tenaga Kerja Indonesia asal Kepulauan Riau.

Di provinsi ini masih ada daerah yang belum memiliki bangunan untuk Layanan Terpadu Satu Pintu.

Sarana dan prasarana lain seperti peralatan imigrasi dan jaringan internet juga masih belum lengkap, padahal anggaran sudah disiapkan dari pemerintah kabupaten.

Dari sisi SDM, masih kurang personel yang ditempatkan di bagian Imigrasi.

Tak hanya itu, KPK melakukan monitoring dan evaluasi dana desa bersama Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan.

Hasilnya, masih ada keterlambatan dalam proses pencairan Dana Desa.

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dinilai kurang aktif dalam mempercepat penerapan Sistem Keuangan Desa.

“Pengawasan pemerintah daerah dalam verifikasi dana desa terhitung lemah, sehingga ada penggunaan dana desa yang tak sesuai peruntukannya,” kata Basaria.

KPK juga menyoroti kepatuhan pelaporan harta dan kekayaan penyelenggara negara di Kepulauan Riau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved