Pesta Homoseksual di Kelapa Gading

Tanpa Narkoba, Inilah 15 Fakta Mengejutkan Dibalik Pesta Seks Kaum Gay di Kelapa Gading

Kepolisian Resor Jakarta Utara melakukan penggerebekan pesta seks kaum gay yang menghebohkan. Inilah 15 fakta di balik penggerebekan tersebut.

TRIBUNNEWS

7. Ancaman pidana paling lama 10 tahun

Empat orang yang berperan sebagai penyedia usaha pornografi dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Sementara, enam orang lainnya yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancamannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

8. Upah penari telanjang

Tersangka R (30), penari telanjang, mengaku mendapat upah Rp 1,1 juta per hari kerja. Ia hanya bisa tertunduk lesu ketika diharuskan menggunakan pakaian tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Ia mengakui bekerja sebagai penari telanjang di tempat yang dikelola oleh PT Atlantis Jaya. Fitness Centre yang mengantongi izin hingga 2018 tersebut menyediakan sarana dan prasarana pornografi.

"(Sebagai) Sexy dancer. Setiap penari dapat upah berbeda. Saya Rp 1,1 juta," kata tersangka R.

9. Pria telanjang lari-lari minta celana

Ketika terjadi penggerebekan ada seorang pria yang berusaha kabur dari lokasi.

Seorang petugas keamanan (sekuriti) ruko mengaku didatangani pria berbadan atletis dalam kondisi telanjang.

"Ada yang lari-lari nggak pakai baju. Nyamperin minta celana tapi ya nggak ada, nggak dikasih. Orang itu kemudian diusir. Nggak tahu dia berhasil kabur atau ketangkap polisi," ujar seorang sekuriti setempat.

10. Kostum khusus

Pengunjung yang bersedia ikut menari telanjang di acara The Wild One mendapatkan hadiah kaus dari penyelenggara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved